Iuran BPJS Kesehatan Akan Naik Tahun Depan, Peserta Wajib Catat Rincian Tarif Baru

AKURAT.CO Mulai tahun depan, pemerintah berencana menyesuaikan besaran iuran BPJS Kesehatan. Artinya, peserta akan membayar tarif baru setiap bulan.
Kebijakan ini digulirkan untuk menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sekaligus meningkatkan kualitas layanan di fasilitas kesehatan.
Selain itu, pemerintah juga ingin memperluas jumlah Penerima Bantuan Iuran (PBI) agar masyarakat kurang mampu tetap terlindungi. Meski begitu, detail besaran tarif baru masih akan dibahas lebih lanjut bersama Menteri Kesehatan.
Tarif BPJS Kesehatan 2025 (Masih Berlaku Saat Ini)
Sambil menunggu penyesuaian resmi tahun depan, berikut rincian iuran BPJS Kesehatan per Agustus 2025 yang masih berlaku:
1. Peserta Mandiri (PBPU)
Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) adalah pekerja lepas, wiraswasta, atau profesi mandiri lain. Mereka bisa memilih kelas layanan sesuai kebutuhan:
Baca Juga: Akademisi Usulkan Perbaikan Tata Kelola Program MBG
-
Kelas I: Rp150.000 per orang/bulan
-
Kelas II: Rp100.000 per orang/bulan
-
Kelas III: Rp42.000 per orang/bulan (Rp35.000 dibayar peserta, Rp7.000 disubsidi pemerintah)
2. Pekerja Penerima Upah (PPU)
Kategori ini meliputi PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, dan pekerja swasta.
-
Total iuran 5% dari gaji bulanan
-
4% ditanggung pemberi kerja
-
1% ditanggung pekerja
-
-
Perhitungan gaji maksimal Rp12 juta per bulan
-
Untuk tanggungan tambahan (anak ke-4, orang tua, mertua), dikenakan 1% dari gaji per orang/bulan.
3. Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Ditujukan untuk masyarakat kurang mampu.
-
Iuran Rp42.000 per orang/bulan
-
100% ditanggung pemerintah lewat APBN atau APBD
-
Layanan yang diterima sama dengan peserta lain (kelas II).
Jika penyesuaian iuran resmi berlaku pada 2026, peserta mandiri kemungkinan akan merasakan kenaikan tarif.
Namun, pemerintah menegaskan langkah ini perlu dilakukan agar program JKN tetap berjalan optimal sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan.
Baca Juga: Korea Terbuka: Gagal di China, Skuad Indonesia Bidik Hasil Lebih Baik di Suwon Pekan Ini
Bagi masyarakat kurang mampu, keikutsertaan dalam skema PBI akan terus diperluas sehingga tidak terbebani iuran.
Laporan: Nadia Nur Anggraini/magang
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








