Rapat Paripurna Tetapkan Kementerian Haji dan Umrah Jadi Mitra Kerja Komisi VIII DPR RI

AKURAT.CO DPR RI dalam rapat paripurna resmi menetapkan Kementerian Haji dan Umrah RI sebagai mitra kerja Komisi VIII DPR RI. Keputusan ini diambil setelah melalui rapat konsultasi antara pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi, pada 1 Oktober 2025.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, yang memimpin jalannya rapat paripurna menyampaikan bahwa agenda penetapan mitra kerja merupakan bagian dari penguatan kelembagaan.
"Marilah kita memasuki acara keenam Rapat Paripurna Dewan hari ini, yaitu penetapan mitra kerja Kementerian Haji dan Umrah, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Baca Juga: Kemenhaj Buka Rekrutmen Petugas Haji 2026 Mulai November
Dia menjelaskan, keputusan ini sesuai dengan surat dari Menteri Haji dan Umrah RI Nomor S-1-2025 tertanggal 11 September 2025, tentang penguatan kerja sama kelembagaan antara Kementerian Haji dan Umrah dengan DPR RI. Selain itu, dasar hukum penetapan juga mengacu pada Pasal 24 ayat (2) Tata Tertib DPR RI.
"Berdasarkan Pasal 24 ayat (2) Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib menyatakan bahwa mitra kerja komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan perubahan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan," jelasnya.
Setelah penjelasan tersebut, Puan menanyakan persetujuan kepada anggota dewan dalam rapat paripurna.
"Selanjutnya kami akan menanyakan kepada Sidang Dewan yang terhormat, apakah penetapan mitra kerja Komisi VIII DPR RI tersebut dapat disetujui?" ujar Puan. Pertanyaan itu langsung dijawab serentak oleh anggota dewan dengan kata 'Setuju'.
Dengan penetapan ini, Kementerian Haji dan Umrah resmi menjadi mitra Komisi VIII DPR RI, yang juga membidangi urusan agama, sosial, dan pemberdayaan masyarakat.
Baca Juga: Kemenhaj: Antrian Haji Akan Dibuat Sama 26 Tahun di Semua Daerah
Sebelumnya, DPR dan pemerintah melalui sidang paripurna resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Pengesahan ini dilaksanakan dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Mulanya, pemerintah diwakili Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan pendapat dan laporan pemerintah terhadap UU Haji dan Umrah yang baru. Kemudian, Cucun selaku pimpinan sidang menanyakan kepada seluruh anggota apakah RUU Haji dan Umrah dapat disahkan menjadi Undang-undang.
"Selanjutnya kami akan menanyakan kembali kepada peserta sidang yang terhormat, apakah Rancangan Undang-Undang atas Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, dapat disetujui menjadi Undang-Undang," tanya Cucun.
"Setuju," ucap seluruh anggota dewan disusul ketokan palu tanda sahnya UU Haji dan Umrah yang baru.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









