Rincian Gaji Pensiunan PNS 2025 Terbaru Berdasarkan Golongan dan Tunjangan dari Taspen: Naik atau Tidak?

AKURAT.CO Profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi idaman banyak orang di Indonesia. Salah satu alasannya adalah adanya jaminan dana pensiun yang diberikan pemerintah setelah masa tugas berakhir. Berbeda dengan wirausaha atau pekerja swasta yang harus menyiapkan tabungan sendiri, para PNS tetap mendapatkan penghasilan rutin setiap bulan lewat gaji pensiunan, sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian selama bekerja di instansi pemerintahan.
Pemerintah telah menetapkan besaran gaji pensiunan PNS tahun 2025 secara resmi, yang merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Informasi ini dikutip dari laman Sahabat Pegadaian, yang menjelaskan bahwa tidak ada kenaikan gaji pensiunan PNS di tahun 2025. Artinya, kabar tentang naiknya gaji pensiunan tahun ini tidak benar.
Sebaliknya, pemerintah hanya menaikkan gaji aktif bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang terdiri atas PNS, PPPK, TNI/Polri, dan pejabat negara lainnya. Kenaikan tersebut diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang telah ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dasar Hukum dan Ketentuan Gaji Pensiunan PNS 2025
Penetapan gaji pensiunan PNS tahun 2025 berlandaskan PP Nomor 8 Tahun 2024, yang juga mengatur pemberian tunjangan keluarga dan tunjangan pangan bagi penerima pensiun. Dalam pasal 6 peraturan tersebut tertulis:
“Selain diberikan pensiun pokok, penerima pensiun sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Dengan demikian, setiap pensiunan PNS tidak hanya menerima gaji pokok, tetapi juga berhak atas tambahan tunjangan yang secara rutin dicairkan oleh Taspen setiap bulan.
Rincian Gaji Pensiunan PNS 2025 Berdasarkan Golongan
Mengacu pada lampiran resmi PP Nomor 8 Tahun 2024, gaji pensiunan PNS 2025 diklasifikasikan berdasarkan empat golongan utama (I–IV), dengan besaran nominal yang bervariasi sesuai tingkat jabatan dan masa kerja.
Golongan I
Tingkat ini biasanya ditempati oleh pegawai dengan masa kerja paling awal.
-
Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
-
Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
-
Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
-
Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II
-
IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
-
IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
-
IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
-
IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III
Biasanya diisi oleh PNS dengan jenjang pendidikan lebih tinggi atau jabatan struktural.
-
IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
-
IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
-
IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
-
IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV
Golongan tertinggi dalam struktur gaji pensiunan PNS.
-
IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
-
IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
-
IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
-
IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
-
IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Meskipun angka-angka di atas terlihat serupa dengan tahun sebelumnya, penting untuk dipahami bahwa kenaikan di 2025 hanya berlaku bagi PNS aktif, bukan pensiunan. Pemerintah tetap menjaga stabilitas fiskal sambil memastikan kesejahteraan pensiunan tidak berkurang melalui tambahan tunjangan.
Tunjangan Keluarga dan Pangan Pensiunan PNS
Selain gaji pokok, Taspen juga mencairkan dua jenis tunjangan tambahan bagi pensiunan PNS setiap bulan, yaitu tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.
Untuk tunjangan keluarga, terdapat dua komponen utama:
-
Tunjangan pasangan (suami/istri) sebesar 10% dari gaji pokok.
-
Tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak yang masih menjadi tanggungan.
Sementara itu, tunjangan pangan diberikan dalam bentuk beras 10 kilogram atau dalam bentuk uang setara dengan Rp72.420 per bulan. Nilai ini disesuaikan dengan kebijakan harga pangan nasional yang berlaku saat pencairan.
Dengan skema tersebut, pensiunan PNS tetap mendapatkan penghasilan yang layak dan stabil setiap bulan, yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, serta tunjangan pangan dari Taspen.
Kapan Gaji Pensiunan Cair Setiap Bulan?
Sama seperti sebelumnya, Taspen mencairkan gaji pensiunan PNS setiap awal bulan. Selain itu, Taspen juga mengumumkan bahwa tunjangan keluarga dan pangan dicairkan bersamaan dengan gaji pokok. Artinya, penerima tidak perlu menunggu pencairan terpisah untuk setiap komponen tunjangan.
Beberapa kategori pensiunan juga bisa mendapatkan tunjangan tambahan lainnya seperti tunjangan jabatan, fungsional, atau daerah tertentu, tergantung pada regulasi masing-masing instansi.
Kesimpulan: Tidak Ada Kenaikan, tapi Hak Pensiunan Tetap Terjamin
Meski tidak ada kenaikan gaji pensiunan PNS pada 2025, pemerintah memastikan hak-hak pensiunan tetap terjaga sesuai peraturan yang berlaku. Melalui Taspen, gaji pokok serta dua tunjangan utama (keluarga dan pangan) tetap dicairkan rutin setiap bulan.
Kebijakan ini menjadi bentuk komitmen negara dalam menjaga kesejahteraan para abdi negara yang telah purna tugas.
Baca Juga: Viral Isu Kenaikan Gaji PNS Oktober 2025, Apa Saja Hak Pekerja dalam Islam?
Baca Juga: Daftar Tunjangan dan Gaji Pokok PNS Pemprov DKI Jakarta Terbaru
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









