Akurat
Pemprov Sumsel

Rincian Gaji Pensiunan PNS 2025 Terbaru Berdasarkan Golongan dan Tunjangan dari Taspen: Naik atau Tidak?

Naufal Lanten | 7 Oktober 2025, 00:21 WIB
Rincian Gaji Pensiunan PNS 2025 Terbaru Berdasarkan Golongan dan Tunjangan dari Taspen: Naik atau Tidak?

 

AKURAT.CO Profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi idaman banyak orang di Indonesia. Salah satu alasannya adalah adanya jaminan dana pensiun yang diberikan pemerintah setelah masa tugas berakhir. Berbeda dengan wirausaha atau pekerja swasta yang harus menyiapkan tabungan sendiri, para PNS tetap mendapatkan penghasilan rutin setiap bulan lewat gaji pensiunan, sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian selama bekerja di instansi pemerintahan.

Pemerintah telah menetapkan besaran gaji pensiunan PNS tahun 2025 secara resmi, yang merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Informasi ini dikutip dari laman Sahabat Pegadaian, yang menjelaskan bahwa tidak ada kenaikan gaji pensiunan PNS di tahun 2025. Artinya, kabar tentang naiknya gaji pensiunan tahun ini tidak benar.

Sebaliknya, pemerintah hanya menaikkan gaji aktif bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang terdiri atas PNS, PPPK, TNI/Polri, dan pejabat negara lainnya. Kenaikan tersebut diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang telah ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.


Dasar Hukum dan Ketentuan Gaji Pensiunan PNS 2025

Penetapan gaji pensiunan PNS tahun 2025 berlandaskan PP Nomor 8 Tahun 2024, yang juga mengatur pemberian tunjangan keluarga dan tunjangan pangan bagi penerima pensiun. Dalam pasal 6 peraturan tersebut tertulis:

“Selain diberikan pensiun pokok, penerima pensiun sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Dengan demikian, setiap pensiunan PNS tidak hanya menerima gaji pokok, tetapi juga berhak atas tambahan tunjangan yang secara rutin dicairkan oleh Taspen setiap bulan.


Rincian Gaji Pensiunan PNS 2025 Berdasarkan Golongan

Mengacu pada lampiran resmi PP Nomor 8 Tahun 2024, gaji pensiunan PNS 2025 diklasifikasikan berdasarkan empat golongan utama (I–IV), dengan besaran nominal yang bervariasi sesuai tingkat jabatan dan masa kerja.

Golongan I
Tingkat ini biasanya ditempati oleh pegawai dengan masa kerja paling awal.

  • Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200

  • Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300

  • Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200

  • Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Golongan II

  • IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900

  • IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800

  • IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700

  • IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

Golongan III
Biasanya diisi oleh PNS dengan jenjang pendidikan lebih tinggi atau jabatan struktural.

  • IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800

  • IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200

  • IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100

  • IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

Golongan IV
Golongan tertinggi dalam struktur gaji pensiunan PNS.

  • IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000

  • IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800

  • IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900

  • IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900

  • IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Meskipun angka-angka di atas terlihat serupa dengan tahun sebelumnya, penting untuk dipahami bahwa kenaikan di 2025 hanya berlaku bagi PNS aktif, bukan pensiunan. Pemerintah tetap menjaga stabilitas fiskal sambil memastikan kesejahteraan pensiunan tidak berkurang melalui tambahan tunjangan.


Tunjangan Keluarga dan Pangan Pensiunan PNS

Selain gaji pokok, Taspen juga mencairkan dua jenis tunjangan tambahan bagi pensiunan PNS setiap bulan, yaitu tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.

Untuk tunjangan keluarga, terdapat dua komponen utama:

  • Tunjangan pasangan (suami/istri) sebesar 10% dari gaji pokok.

  • Tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak yang masih menjadi tanggungan.

Sementara itu, tunjangan pangan diberikan dalam bentuk beras 10 kilogram atau dalam bentuk uang setara dengan Rp72.420 per bulan. Nilai ini disesuaikan dengan kebijakan harga pangan nasional yang berlaku saat pencairan.

Dengan skema tersebut, pensiunan PNS tetap mendapatkan penghasilan yang layak dan stabil setiap bulan, yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, serta tunjangan pangan dari Taspen.


Kapan Gaji Pensiunan Cair Setiap Bulan?

Sama seperti sebelumnya, Taspen mencairkan gaji pensiunan PNS setiap awal bulan. Selain itu, Taspen juga mengumumkan bahwa tunjangan keluarga dan pangan dicairkan bersamaan dengan gaji pokok. Artinya, penerima tidak perlu menunggu pencairan terpisah untuk setiap komponen tunjangan.

Beberapa kategori pensiunan juga bisa mendapatkan tunjangan tambahan lainnya seperti tunjangan jabatan, fungsional, atau daerah tertentu, tergantung pada regulasi masing-masing instansi.


Kesimpulan: Tidak Ada Kenaikan, tapi Hak Pensiunan Tetap Terjamin

Meski tidak ada kenaikan gaji pensiunan PNS pada 2025, pemerintah memastikan hak-hak pensiunan tetap terjaga sesuai peraturan yang berlaku. Melalui Taspen, gaji pokok serta dua tunjangan utama (keluarga dan pangan) tetap dicairkan rutin setiap bulan.

Kebijakan ini menjadi bentuk komitmen negara dalam menjaga kesejahteraan para abdi negara yang telah purna tugas.

Baca Juga: Viral Isu Kenaikan Gaji PNS Oktober 2025, Apa Saja Hak Pekerja dalam Islam?

Baca Juga: Daftar Tunjangan dan Gaji Pokok PNS Pemprov DKI Jakarta Terbaru

FAQ

1. Apakah gaji pensiunan PNS naik pada tahun 2025?
Tidak. Pemerintah tidak menetapkan kenaikan gaji pensiunan PNS pada 2025. Kenaikan gaji hanya berlaku untuk ASN aktif, termasuk PNS, PPPK, TNI/Polri, dan pejabat negara lainnya, sesuai Perpres Nomor 79 Tahun 2025.


2. Dasar hukum apa yang mengatur gaji pensiunan PNS tahun 2025?
Gaji pensiunan PNS tahun 2025 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang juga menjelaskan tentang pemberian tunjangan keluarga dan tunjangan pangan bagi penerima pensiun.


3. Siapa yang mencairkan gaji pensiunan PNS setiap bulan?
Pencairan gaji pensiunan dilakukan oleh Taspen (Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri). Lembaga ini menyalurkan gaji pokok pensiun, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan setiap awal bulan.


4. Kapan gaji pensiunan PNS cair setiap bulan?
Biasanya gaji pensiunan PNS cair di awal bulan, bersamaan dengan pencairan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan. Jadwal pastinya dapat berbeda tergantung kebijakan Taspen dan bank penyalur.


5. Apa saja komponen pendapatan yang diterima pensiunan PNS setiap bulan?
Pensiunan PNS menerima tiga komponen utama:

  • Gaji pokok pensiun, sesuai golongan dan masa kerja.

  • Tunjangan keluarga, meliputi tunjangan pasangan sebesar 10% dan tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok.

  • Tunjangan pangan, setara dengan beras 10 kg atau uang Rp72.420 per bulan.


6. Berapa gaji pensiunan PNS golongan tertinggi pada 2025?
Untuk Golongan IVe, gaji pensiun berkisar antara Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100 per bulan, belum termasuk tunjangan keluarga dan pangan.


7. Apakah tunjangan keluarga dan pangan otomatis diterima setiap bulan?
Ya. Kedua tunjangan tersebut otomatis dicairkan bersama gaji pensiun setiap bulan oleh Taspen, sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.


8. Apakah gaji pensiunan PNS bisa naik di masa depan?
Bisa saja. Kenaikan gaji pensiunan bergantung pada kebijakan fiskal pemerintah dan penyesuaian peraturan baru yang mungkin diterbitkan di tahun-tahun berikutnya.


9. Bagaimana jika pensiunan PNS belum menerima gaji atau tunjangan bulanan?
Jika terjadi keterlambatan pencairan, pensiunan dapat menghubungi kantor Taspen terdekat atau layanan pelanggan Taspen untuk melakukan pengecekan status pembayaran.


10. Apakah pensiunan PNS masih mendapatkan tunjangan daerah atau jabatan?
Tergantung pada regulasi dan kebijakan masing-masing instansi. Beberapa pensiunan yang pernah menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu masih bisa menerima tunjangan tambahan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.