Revisi UU ASN Harus Jadi Solusi Kesejahteraan PPPK dan PNS

AKURAT.CO Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Reni Astuti, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 perlu menjadi solusi komprehensif bagi peningkatan kesejahteraan dan kepastian status aparatur sipil negara, khususnya bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
“Banyak pegawai berstatus PPPK menantikan kepastian terkait arah kebijakan pemerintah ke depan. Apakah mereka memiliki peluang menjadi PNS, serta bagaimana perbedaan hak karier dan kesejahteraan antara keduanya,” ujar Reni dalam diskusi yang digelar Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Reni menyoroti masih adanya ketimpangan kesejahteraan antara PNS dan PPPK, terutama dalam hal tunjangan kinerja dan hak finansial lainnya.
Padahal, keduanya sama-sama berperan penting dalam menjalankan roda pemerintahan di tingkat pusat maupun daerah.
“Saya mendengar ada guru yang sudah lama mengajar, dari honorer menjadi PPPK, tetapi tetap mendapatkan tunjangan yang tidak sama dengan PNS. Ini harus menjadi perhatian serius,” katanya.
Lebih lanjut, Reni menjelaskan bahwa pembahasan revisi UU ASN akan dilakukan oleh Komisi II DPR RI bersama kementerian dan lembaga terkait.
Ia berharap penyusunan naskah akademik dan pembahasan undang-undang tersebut dapat melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi, tenaga pendidik, dan pemangku kepentingan lainnya.
“Kami ingin revisi ini benar-benar memberikan solusi terbaik bagi seluruh ASN, baik PPPK maupun PNS. Namun tentu juga harus memperhatikan kemampuan fiskal pemerintah, baik pusat maupun daerah,” tegasnya.
Reni juga mengapresiasi sejumlah pemerintah daerah yang telah memberikan tunjangan kinerja bagi pegawai PPPK, sehingga kesenjangan dengan PNS dapat diminimalkan.
“Yang terpenting adalah kesejahteraan ASN harus terus menjadi perhatian. Ini bukan semata soal status, tapi bentuk penghargaan atas pengabdian mereka kepada negara,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









