2.652 Puskesmas Ditargetkan Berdiri di Wilayah Perbatasan dan Kepulauan hingga Tahun 2029

AKURAT.CO Pemerintah menargetkan pembangunan sebanyak 2.082 puskesmas dan 6.576 Unit Pelayanan Kesehatan Desa/Kelurahan (UPKDK) sampai tahun 2029.
Dirjen Kesehatan Primer dan Komunitas Kementerian Kesehatan, Maria Endang Sumiwi, menjelaskan, dari 10.300 puskesmas hanya 2.652 yang masuk ke dalam Daerah Tertinggal, Perbatasan dan Kepulauan (DTPK).
"Saat ini ada 54.257 desa sudah memiliki UPKDK," katanya dalam rapat bersama Komisi IX DPR, di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Baca Juga: Puskesmas di Indonesia Masih Kekurangan Psikolog Klinis dan Obat Kejiwaan
Menurut Maria, saat ini sebanyak 129 unit puskesmas direncanakan akan direlokasi yang disebabkan karena berbagai keadaan. Selain itu, terdapat 111 puskesmas di seluruh Indonesia mengalami rusak berat.
Ia juga menerangkan sebanyak 36 kecamatan di Indonesia masih belum memiliki kecamatan. Serta 268 puskesmas yang memiliki jarak tempuh lebih dari dua jam dari desa. Kemudian terdapat 1.175 puskesmas dengan rasio cukup tinggi yaitu satu berbanding 30.000.
"Satu puskesmas bisa menangani 30 ribu orang. Sekarang ada 160 kabupaten/kota yang sudah rata-ratanya di atas satu banding 30 ribu, sehingga ini relatif overload," ujarnya.
Baca Juga: Balita Sukabumi Meninggal Dipenuhi Cacing, Posyandu dan Puskesmas Jadi Sorotan
Selain puskesmas, pelayanan kesehatan primer juga dilayani oleh klinik pratama. Dengan sebaran di 38 provinsi sebanyak 18.932 klinik pratama, 6.632 di antaranya telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
"Pelayanan kesehatan primer juga dilayani oleh dokter praktik mandiri. Kita ada 15.746 praktik mandiri dokter di seluruh Indonesia dengan 4.456 yang bekerja sama dengan BPJS," jelas Maria.
"Untuk praktik mandiri dokter gigi, kita ada 10.203 praktik mandiri dokter gigi dengan 1.184-nya bekerja sama dengan BPJS," tambahnya.
Baca Juga: Tahun Ini Semua Puskesmas di Jakarta Wajib Punya Psikolog, Layanan 24 Jam Siap Sambut Warga
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









