Akurat
Pemprov Sumsel

Aliansi Bitung Bergerak Dorong Kejagung Tuntaskan Kasus Korupsi Perjadin DPRD Tanpa Tebang Pilih

Rizky Dewantara | 18 November 2025, 21:03 WIB
Aliansi Bitung Bergerak Dorong Kejagung Tuntaskan Kasus Korupsi Perjadin DPRD Tanpa Tebang Pilih

 

AKURAT.CO Aliansi Bitung Bergerak secara resmi melaporkan dugaan penyampaian informasi bohong, pelanggaran etik, serta tindakan tidak profesional yang dilakukan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Yadyn Palebangan, ke Kejaksaan Agung RI.

Laporan ini menegaskan kecurigaan publik bahwa penanganan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Bitung Tahun Anggaran 2022–2023, yang merugikan negara Rp3,3 miliar itu mengalami 'kemandekan yang tidak wajar'.

Khususnya terkait tidak ditetapkannya lima anggota DPRD aktif, termasuk Ketua DPRD Bitung, sebagai tersangka, meski sebelumnya telah diumumkan akan 'menyusul dalam gelombang kedua'. 

Baca Juga: KPK Bersama Kejagung Saling Limpahkan Kasus Google dan Petral

Dalam video resmi yang beredar luas, Yadyn menyatakan bahwa proses penetapan tersangka telah selesai dan lima anggota DPRD akan segera ditahan. Namun, fakta penyidikan membuktikan hal sebaliknya. 

Tidak ada satu pun dari lima anggota DPRD itu yang ditetapkan tersangka, tidak ada proses penahanan, dan tidak ada penjelasan hukum memadai dari Kejari Bitung.

Aliansi menilai, hal ini sebagai dugaan kebohongan publik yang dilakukan pejabat negara, sebuah tindakan yang bukan hanya melanggar Kode Perilaku Jaksa dan UU Kejaksaan, tetapi juga berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana pemberitaan bohong sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 2024.

"Pernyataan ini bukan sekadar salah, tetapi menyesatkan publik dan mengacaukan proses hukum," kata Koordinator Aliansi Bitung Bergerak, Mario Prakoso, Selasa (18/11/2025). 

Aliansi juga menilai, perkara Tipikor Perintangan No: 32/Pid-Sus-TPK/2025/PN Mnd menjadi janggal. Dalam perkara itu, seseorang didakwa merintangi penyidikan kasus perjalanan dinas DPRD.

Baca Juga: Kejagung Limpahkan Tersangka Nadiem Makarim ke Kejari Jakpus

Namun menurut Aliansi, dakwaan ini prematur dan tidak logis, karena pelaku utama dugaan korupsi belum ditetapkan sebagai tersangka, lima anggota DPRD yang diduga menikmati keuntungan anggaran justru tidak diproses, inti perkara belum tuntas, sehingga tuduhan 'menghalangi penyidikan' dianggap kabur.

"Bagaimana mungkin seseorang disebut menghalangi penyidikan, sementara pelaku inti saja belum dijadikan tersangka? Ini kontradiktif dan sangat mengkhawatirkan," ujar Aliansi Bitung Bergerak, Fahrudin Hamzah. 

Aliansi menegaskan, laporan tersebut bukan tindakan reaktif. Selama lebih dari tiga bulan yang lalu, masyarakat Bitung telah melakukan tiga kali aksi demonstrasi di depan Kejari Bitung, audiensi resmi, diskusi publik keterbukaan informasi, dan pengumpulan rekaman video, dokumen pemeriksaan, dan bukti lainnya.

Namun Kejari Bitung tetap tidak memberikan penjelasan jelas, mengapa lima anggota DPRD aktif tersebut tak kunjung ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam laporan resmi bernomor 007/AM/2025, Aliansi menuntut langkah konkret dari Kejaksaan Agung. Di antaranya:

1. Memeriksa Dr. Yadyn Palebangan secara internal terkait dugaan penyampaian informasi keliru dan pelanggaran etik.
2. Menindak hukum jika terbukti terjadi penyebaran informasi bohong.
3. Segera menetapkan tersangka terhadap lima anggota DPRD aktif, karena bukti permulaan dinilai sudah cukup.
4. Mengawasi proses persidangan perkara perintangan untuk mencegah dakwaan prematur dan kriminalisasi.
5. Membuka informasi secara terang kepada publik terkait perkembangan kasus.

Aliansi menegaskan bahwa ketidakjelasan penanganan kasus ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.

"Kami menuntut penegakan hukum yang tegas dan tanpa tebang pilih. Jika Kejaksaan Agung tidak turun tangan, maka kredibilitas lembaga ini dipertaruhkan di hadapan rakyat," tegas Fahrudin. 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.