Wasekjen PBNU: Gus Yahya Sudah Tak Berhak Mengatasnamakan Ketum PBNU

AKURAT.CO Wakil Sekretaris Jenderal PBNU, Imron Rosyadi Hamid (Gus Imron), menegaskan bahwa keputusan Syuriah PBNU memberhentikan Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) dari jabatan Ketua Umum PBNU bersifat final dan mengikat. Ia menyatakan bahwa kewenangan tertinggi dalam organisasi PBNU berada di tangan Syuriah yang dipimpin Rais Aam.
“Dalam putusan Syuriah disebutkan bahwa Gus Yahya dilarang dan tidak berhak mengatasnamakan Ketua Umum. Bahkan menggunakan atribut PBNU saja sudah tidak boleh. Karena itu, apa pun yang dilakukan Gus Yahya, termasuk mengganti posisi Sekjen PBNU, tidak mempunyai kekuatan hukum,” kata Gus Imron dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (4/12/2025).
Ia menjelaskan bahwa pemberhentian tersebut tercantum dalam Hasil Keputusan Rapat Harian Syuriah PBNU pada 20 November 2025, dan telah ditindaklanjuti melalui surat edaran resmi. Surat itu menyatakan bahwa mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB, Gus Yahya tidak lagi berstatus Ketua Umum PBNU.
“Sejak saat itu, kepemimpinan PBNU sepenuhnya berada di tangan Rais Aam,” ujarnya. Ia menambahkan, "Keputusan tertinggi organisasi PBNU itu ada di Syuriah yang dipimpin Rais Aam. Saat ini Syuriah sudah memutuskan untuk memberhentikan Gus Yahya dari jabatan Ketua Umum.”
Berdasarkan hal tersebut, Gus Imron menilai setiap kebijakan yang dikeluarkan Gus Yahya setelah keputusan itu tidak memiliki legitimasi. “Termasuk rotasi Sekjen. Itu tidak punya legitimasi,” katanya.
Baca Juga: Gus Yahya Beri Jawaban Kenapa Tidak Patuh pada Rais Aam PBNU
Ia juga menanggapi tuduhan bahwa Sekjen PBNU Saifullah Yusuf (Gus Ipul) tidak menjalankan tugasnya terkait penandatanganan beberapa Surat Keputusan kepengurusan wilayah dan cabang. Menurutnya, persoalan itu disebabkan adanya cacat administratif dalam unggahan dokumen melalui aplikasi Digdaya.
“Terkait beberapa SK kepengurusan wilayah dan cabang, Gus Ipul memang tidak bersedia menandatangani karena ada cacat dalam prosedur upload SK di aplikasi Digdaya. Staf yang meng-upload tidak bekerja secara profesional,” ujarnya.
Gus Imron menambahkan bahwa Gus Ipul sebenarnya telah mengusulkan pergantian staf pengunggah SK tersebut dan bahkan telah mengeluarkan kebijakan sebagai Sekjen untuk menggantinya. Namun keputusan itu tidak dijalankan.
“Keputusan Gus Ipul sebagai Sekjen untuk mengganti staf itu tidak diindahkan. Akhirnya beliau tidak lagi bersedia menandatangani SK-SK kepengurusan yang bermasalah. SK bermasalah itu tetap dipaksa untuk di-upload dan diminta segera ditandatangani,” kata dia.
Polemik ini berlangsung di tengah klaim berbeda dari pihak Gus Yahya yang sebelumnya menegaskan bahwa dirinya masih menjabat Ketua Umum dan siap menempuh dialog maupun jalur hukum.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










