Akurat
Pemprov Sumsel

Berhentikan Sementara Mirwan MS, Mendagri Tunjuk Wakil Bupati Aceh Selatan Jadi Plt

Ahada Ramadhana | 9 Desember 2025, 18:35 WIB
Berhentikan Sementara Mirwan MS, Mendagri Tunjuk Wakil Bupati Aceh Selatan Jadi Plt

AKURAT.CO Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, menunjuk Wakil Bupati Aceh Selatan, Baital Mukadis, menjadi Plt Bupati Aceh Selatan untuk menggantikan Mirwan MS yang diberhentikan sementara selama tiga bulan.

Diketahui, Mirwan telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda), setelah tidak meminta izin pemerintah pusat saat hendak berangkat umrah ke tanah suci.

"Yang bersangkutan diberhentikan berkaitan dengan hasil pemeriksaan dari Irjen Kemendagri sudah terjadi pelanggaran Pasal 76 ayat 1 huruf I UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda," kata Tito di Kantor Kemendagri, Selasa (9/12/2025).

Baca Juga: Umrah Saat Bencana, Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara

"Melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin menteri, ancamannya sanksi adalah pemberhentian sementara selama tiga bulan," tambahnya.

Sedangkan pemberhentian sementara merupakan amanat yang diatur pada Pasal 77 yang akan berlaku pada hari ini. Tito juga telah menandatangani Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara bagi Mirwan dan penunjukan Plt.

Baca Juga: Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Minta Maaf Usai Umrah Saat Banjir

"SK yang kedua adalah mengenai penggantinya, jadi bukan penggantian tetap tapi namanya Pelaksana Tugas Bupati Aceh Selatan, yaitu menurut aturan juga yang ada Wakil Bupati, yaitu saudara Baital Mukadis yang bersangkutan Plt Bupati Aceh Selatan selama masa pemberhentian sementara," jelasnya.

Sebelumnya, Tito menjelaskan pada 22 November, Mirwan telah mengajukan izin kepada Pemerintah Provinsi untuk bepergian ke luar negeri dengan tembusan surat ke Menteri Dalam Negeri.

Namun, tidak berselang lamao surat tersebut tidak dapat diproses. Akan tetapi, Mirwan tetap terbang ke Mekkah untuk menjalankan ibadah umrah melalui Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.