Sejumlah Tokoh NU Ramai-ramai Kritik Musyawarah Kubro Lirboyo Kediri

AKURAT.CO Pelaksanaan Musyawarah Kubro yang digelar di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Ahad (21/12/2025), menuai kritik dari sejumlah tokoh Nahdlatul Ulama (NU). Forum yang dihadiri para sesepuh NU, Mustasyar PBNU, PWNU, PCNU, serta unsur Badan Otonom (Banom) itu dinilai tidak memiliki dasar konstitusional dan berpotensi memperuncing konflik internal di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Mantan Ketua PBNU periode 1999–2010, Andi Jamaro Dulung, menyampaikan pandangannya terhadap hasil Musyawarah Kubro tersebut. Ia mengaku menghormati niat baik para kiai dalam mencari solusi atas dinamika internal PBNU, namun menegaskan pentingnya tetap berpegang pada aturan organisasi.
“Pertama, kita tentu menghormati semua ikhtiar dan niat baik para masyayikh dalam mencari jalan keluar atas dinamika yang terjadi di tubuh PBNU,” ujar Andi Jamaro Dulung.
Namun, ia menegaskan bahwa penyelesaian persoalan harus dilakukan melalui mekanisme yang sah dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU serta Peraturan Perkumpulan (Perkum). Menurutnya, secara konstitusional istilah Musyawarah Kubro tidak dikenal dalam struktur permusyawaratan NU.
Baca Juga: Tokoh PBNU Tolak Hasil Musyawarah Kubro Lirboyo: Tak Berhak Ambil Keputusan Muktamar
Ia merujuk Anggaran Dasar Nahdlatul Ulama Pasal 22 yang hanya mengakui forum resmi berupa Muktamar, Muktamar Luar Biasa, Musyawarah Nasional Alim Ulama, dan Konferensi Besar. “Tidak terdapat istilah maupun forum bernama Musyawarah Kubro dalam AD NU,” kata dia.
Selain itu, Andi Jamaro Dulung menjelaskan bahwa Pasal 27 AD NU hanya mengenal jenis rapat seperti Rapat Kerja, Rapat Pleno, Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah, serta rapat lain yang dianggap perlu, tanpa kewenangan mengambil keputusan setingkat Muktamar. Karena itu, hasil Musyawarah Kubro tidak dapat dikategorikan sebagai keputusan permusyawaratan resmi jam’iyah.
Ia juga menegaskan bahwa forum non-konstitusional tidak memiliki kewenangan untuk memberikan tenggat waktu, ultimatum, maupun mencabut dan mengalihkan mandat PBNU dari Rais Aam dan Ketua Umum kepada Mustasyar.
“Mandat PBNU bersumber dari Muktamar dan hanya dapat dievaluasi melalui mekanisme organisasi yang sah,” ujarnya.
Terkait wacana Muktamar Luar Biasa (MLB), Andi Jamaro Dulung menegaskan bahwa forum tersebut bukan kewenangan PWNU atau PCNU. Berdasarkan Anggaran Dasar NU, MLB dipimpin dan diselenggarakan oleh PBNU, bukan oleh kepengurusan wilayah maupun cabang. Karena itu, penetapan waktu MLB di luar mekanisme resmi seperti Konferensi Besar dinilai tidak sah dan tidak memiliki legitimasi jam’iyyah.
“Keutuhan Nahdlatul Ulama tidak dijaga melalui tekanan, ultimatum, atau forum non-konstitusional, melainkan dengan ketaatan pada AD/ART dan menjaga adab dalam menyikapi perbedaan,” kata dia.
Kritik serupa juga disampaikan A’wan PBNU, KH Abdul Muhaimin. Ia menegaskan bahwa forum yang disebut Musyawarah Kubro tersebut tidak memiliki dasar konstitusional dalam struktur organisasi NU.
“AD NU juga hanya mengenal jenis rapat seperti Rapat Kerja, Rapat Pleno, serta Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah. Forum di luar itu tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan setingkat Muktamar,” ujarnya Selasa (23/12/2025) kepada wartawan.
KH Abdul Muhaimin juga menegaskan bahwa Mustasyar NU tidak memiliki kewenangan struktural untuk mengundang seluruh fungsionaris NU dari tingkat PBNU hingga PWNU dan PCNU. Berdasarkan AD NU Pasal 17, Mustasyar berfungsi sebagai penasihat tanpa kewenangan eksekutif maupun legislatif.
“Nasihat boleh diberikan, diminta atau tidak diminta. Tetapi tidak ada kewenangan untuk memaksakan nasihat apalagi dengan tekanan atau ancaman. Itu justru berpotensi menjadi preseden buruk bagi jam’iyah NU,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa PBNU telah menggelar Rapat Pleno pada 9 Desember 2025 sebagai forum resmi dan konstitusional. Keputusan yang dihasilkan dalam rapat tersebut bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh seluruh jajaran NU.
Baca Juga: Warga NU Bermusyawarah di Rumah Gus Dur, Serukan Pemerintah Tak Intervensi Polemik PBNU
“Adapun berbagai nasihat, saran, dan rekomendasi dari warga NU melalui forum non-struktural atau forum kultural tetap kita hormati sebagai aspirasi, sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART dan konstitusi organisasi,” kata KH Abdul Muhaimin.
Menurutnya, menjaga konstitusi organisasi dan marwah jam’iyah NU harus menjadi prioritas utama di tengah dinamika internal yang terjadi. Ia menegaskan bahwa Syuriyah NU harus tetap berdiri di atas AD/ART dan Perkum yang berlaku serta tidak terpengaruh oleh tekanan atau ultimatum dari pihak yang tidak memiliki otoritas struktural.
“Dalam menjaga keutuhan dan marwah NU, Syuriyah harus tetap berdiri di atas konstitusi organisasi dan tidak terpengaruh oleh tekanan, ancaman, atau ultimatum dari pihak-pihak yang tidak memiliki otoritas struktural,” ujarnya.
Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa setiap upaya ishlah harus ditempuh dengan cara-cara yang konstitusional, sejalan dengan prinsip menjaga kemaslahatan dan mencegah kerusakan dalam tubuh jam’iyah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










