Rais Aam PBNU Nilai Musyawarah Kubro di Lirboyo Hanya Forum Kultural, Bukan Forum Keputusan Organisasi

AKURAT.CO Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Miftachul Akhyar menilai Musyawarah Kubro yang digelar di Pondok Pesantren Lirboyo, Jawa Timur, merupakan forum kultural dan bukan forum pengambil keputusan organisasi. Artinya, bukan forum keputusan organisasi Nahdlatul Ulama (NU).
Pernyataan tersebut disampaikan KH Miftachul Akhyar saat merespons ultimatum para kiai sepuh PBNU yang meminta islah antara Rais Aam dan Ketua Umum PBNU dalam waktu 3x24 jam. Respons itu disampaikan pada Rabu, 24 Desember 2025, melalui tayangan televisi swasta.
“Forum kultural tersebut tentu kami hormati, karena berangkat dari inisiatif KH Anwar Manshur selaku salah satu Mustasyar PBNU. Tetapi, keputusan organisasi harus berjalan sesuai aturan dan mekanisme Jam’iyah,” ujar Miftachul Akhyar.
Baca Juga: Suara dari NU Kita: Kami juga Nahdliyin
Ia menegaskan bahwa seluruh keputusan strategis di lingkungan PBNU tidak dapat dilepaskan dari mekanisme organisasi yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU. Menurutnya, menjaga marwah Jam’iyah NU justru terletak pada kepatuhan terhadap mekanisme tersebut.
“Semua harus kembali kepada mekanisme organisasi, karena di situlah marwah Jam’iyah Nahdlatul Ulama dijaga,” imbuhnya.
Terkait polemik pemberhentian KH Yahya Cholil Staquf dari jabatan Ketua Umum PBNU, Miftachul Akhyar menegaskan bahwa keputusan tersebut bukanlah tindakan sepihak individu. Ia menyebut proses pemberhentian telah melalui tahapan panjang dan forum resmi organisasi.
Ia menjelaskan, Syuriyah PBNU telah melakukan tabayun kepada Gus Yahya sebanyak dua kali, masing-masing pada 13 November 2025 di Surabaya dan 17 November 2025 di Kantor PBNU. Namun, dalam pertemuan kedua, Gus Yahya disebut meminta izin meninggalkan pertemuan lebih awal.
“Karena itu, perlu ditegaskan bahwa Keputusan Rapat Pleno PBNU pada Selasa, 9 Desember 2025, bukanlah tindakan sepihak individu, melainkan proses kelembagaan yang berjalan sesuai ketentuan AD/ART dan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama,” kata Miftachul Akhyar.
Dalam pernyataan lengkapnya, Rais Aam PBNU juga memaparkan secara rinci tahapan konstitusional yang dilalui Syuriyah PBNU, mulai dari rapat harian, surat instruksi penghentian Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN-NU), permintaan laporan keuangan PBNU, hingga rapat pleno yang memutuskan pemberhentian Ketua Umum PBNU dan penunjukan pejabat pengganti hingga Muktamar NU 2026.
Mengenai ketidakhadirannya dalam Musyawarah Kubro di Lirboyo, Miftachul Akhyar mengaku secara pribadi menghormati forum tersebut dan seluruh masukan yang disampaikan. Namun, ia menyatakan harus mempertimbangkan aspek legalitas dan konstitusionalitas forum sebelum mengambil langkah organisasi.
“Kami sebenarnya sangat ingin hadir, termasuk untuk melakukan tabayun kepada KH Ma’ruf Amin. Namun dengan mempertimbangkan berbagai masukan terkait aspek legalitas dan konstitusionalitas forum, maka keinginan tersebut kami pertimbangkan ulang,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa Syuriyah PBNU telah menerima dua utusan dari panitia Musyawarah Kubro Lirboyo pada 22 Desember 2025. Pertemuan tersebut dinilai sebagai upaya menjaga komunikasi dan kebersamaan di internal PBNU.
Sebagai tindak lanjut, Syuriyah PBNU berencana mengagendakan penyampaian penjelasan secara langsung kepada para Mustasyar PBNU mengenai latar belakang dan substansi keputusan Rapat Pleno PBNU.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










