Akurat
Pemprov Sumsel

Jangan Hanya Fokus Kejar Produksi, Perusahaan Tambang Diminta Prioritaskan Keselamatan Pekerja

Oktaviani | 4 Januari 2026, 13:53 WIB
Jangan Hanya Fokus Kejar Produksi, Perusahaan Tambang Diminta Prioritaskan Keselamatan Pekerja

AKURAT.CO Profesi sebagai pekerja tambang memiliki tingkat risiko bahaya yang sangat tinggi.

Pemerhati keselamatan pekerja tambang, Heri Susanto, mengatakan, ancaman kecelakaan kerja selalu mengintai para pekerja, terutama karena lokasi tambang yang umumnya berada di dataran tinggi, serta dipengaruhi cuaca ekstrem dan potensi bencana alam.

“Meski saat ini sejumlah perusahaan pertambangan telah menggunakan teknologi untuk meminimalkan risiko kecelakaan kerja, faktanya insiden kecelakaan masih kerap terjadi dan bahkan menelan korban jiwa,” ujar Heri, Minggu (4/1/2026).

Heri mencontohkan insiden kecelakaan kerja di area tambang batu bara di Berau, Kalimantan Timur, yang terjadi pada pertengahan Oktober 2025.

Saat itu, longsor di lokasi tambang mengakibatkan sejumlah pekerja tertimbun material tanah.

Menurut Heri, perusahaan tambang seharusnya tidak hanya berfokus pada pencapaian target produksi, tetapi juga memberikan perhatian serius terhadap perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja para pekerja.

“Perusahaan tambang semestinya tidak hanya memikirkan bagaimana menghasilkan angka produksi yang besar, tetapi juga harus memperhatikan perlindungan keselamatan pekerja tambang,” tegasnya.

Baca Juga: Facebook Pro Aman Digunakan, Asalkan Pengguna Tidak Abaikan Hal Ini

Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pada tahun 2021 tercatat 104 kasus kecelakaan kerja di sektor pertambangan dengan 11 korban jiwa.

Jumlah tersebut meningkat pada 2022 menjadi 378 kasus dengan 62 korban jiwa. Sementara pada 2023, tercatat 217 kasus kecelakaan kerja dengan 48 korban meninggal dunia.

Heri mengungkapkan, Indonesia sebenarnya telah memiliki sejumlah regulasi yang mengatur keselamatan kerja, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Namun dalam praktiknya, masih ditemukan perusahaan tambang yang mengabaikan penerapan Standar Operasional Prosedur Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SOP K3).

“Padahal SOP K3 sangat penting dalam lingkungan kerja pertambangan yang memiliki risiko tinggi,” ujarnya.

Ia pun menekankan perlunya perhatian dan komitmen bersama dari seluruh pihak, baik pemerintah, perusahaan, maupun pekerja, untuk meningkatkan kepedulian terhadap keselamatan pekerja tambang.

“Keselamatan pekerja tambang harus menjadi tanggung jawab bersama,” pungkas Heri.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.