Makin Banyak Anak Kecanduan Gawai, Keamanan Digital dan Kesehatan Mental Anak Jadi Tantangan

AKURAT.CO Studi Save the Children Indonesia tahun 2025 tentang Penguatan Perlindungan Digital dan Kesejahteraan Anak menunjukan bahwa hampir 40 persen anak usia SMP menghabiskan waktu 3-6 jam per hari di depan gawai, dengan puncak penggunaan terjadi pada pukul 18.00-21.00.
Dalam studi tersebut, anak perempuan tercatat menghabiskan waktu layar lebih lama dibandingkan anak laki-laki. Temuan ini menguatkan fakta bahwa dunia digital telah menjadi ruang hidup utama anak, bahkan ketika sekolah melarang penggunaan ponsel, anak tetap berupaya mengakses gawai saat jam pelajaran.
CEO Save the Children Indonesia, Dessy Kurwiany Ukar, mengatakan anak-anak Indonesia semakin hidup di ruang digital, namun di saat yang sama menghadapi tekanan serius terhadap kesehatan mental dan perlindungan mereka.
Baca Juga: Jangan Salah Pilih, Ini Panduan Memilih Terapis Anak Autis yang Terpercaya
"Di sisi lain, krisis iklim yang kian nyata juga berdampak langsung pada pemenuhan hak-hak dasar anak, mulai dari pangan, pendidikan hingga rasa aman," kata Dessy dalam diskusi media awal Tahun 2026 oleh Save the Children Indonesia, di gedung Heritage Antara, Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Dia mengungkapkan temuan lainnya, ialah meningkatnya literasi digital tidak berkorelasi langsung dengan kesejahteraan mental anak. Semakin tinggi tingkat kecanduan digital, semakin buruk kondisi kesehatan mental anak.
Sebab, anak-anak sudah memahami berbagai risiko di ruang digital, seperti penipuan, peretasan, pencurian data dan perundungan siber. Sayangnya, kesadaran ini tidak dibarengi dengan keterampilan untuk merespons secara aman dan sehat.
"Anak-Anak tahu risiko di ruang digital, tapi mereka bingung harus berbuat apa. Literasi digital saja tidak cukup. Anak membutuhkan penguasaan kompetensi digital yang utuh, pendampingan orang tua, serta dukungan kesehatan mental yang memadai," jelasnya.
Selain itu, di saat bersamaan anak-anak juga menghadapi krisis lain yang tak kalah mengkhawatirkan. Laporan Voluntary National Review SDG's Tahun 2025 menunjukan bahwa krisis iklim telah merenggut hak hak anak.
Dampak krisis iklim mengganggu pola makan dan kesehatan anak, menurunkan pendapatan keluarga, serta meningkatkan risiko perlindungan terutama dalam situasi bencana.
Baca Juga: Mengenali Tanda Awal Down Syndrome pada Anak Sejak Dini
Berkaitan dengan ini, Save the Children Indonesia menekankan pentingnya pendekatan perlindungan anak yang komprehensif dan terintegrasi. Sejumlah langkah mendesak untuk dilakukan tahun ini.
Di antaranya memperkuat keamanan digital anak melalui peningkatan keterampilan, sistem perlindungan dan partisipasi anak, guru serta orang tua, meningkatkan literasi adaptasi krisis iklim dan aksi iklim yang bermakna bagi anak, serta memastikan pemenuhan hak anak dalam tahapan transisi pemulihan pasca bencana di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat.
"Menuju Indonesia Emas 2045, investasi terbesar kita adalah memastikan anak-anak tumbuh dengan aman, sehat dan tangguh menghadapi krisis dan perubahan zaman. Tanpa perlindungan dan pemenuhan hak anak hari ini, cita -cita itu akan sulit tercapai," tegasnya.
Sementara itu, Plt. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak (PKA) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelrindungan Anak (PPPA), Ratna Susianawati, mengungkapkan, peningkatan literasi sangatlah penting baik itu anak dan juga orang tua. Dengan berkembang pesatnya teknologi ruang digital pada anak sering kali tidak dapat terhelakan oleh orang tua.
"Maka literasi yang bijak saat in bagaimana saat ini memastikan gap antara orang tua dan anak, Misalnya anak sudah pentium berapa dan ini orang tua masih di pentium berapa. Ketertinggalan ini yang saya maksud," jelasnya.
Dia juga mendorong kepada orang tua, untuk dapat mengejar ketertinggalan untuk dapat mengimbangi anak dan juga memberikan proteksi kepada anak. "Jadi dua-duanya harus bisa berliterasi, baik orang tuanya dan juga anaknya," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini







