Komisi III DPR Mulai Garap RUU Perampasan Aset Perkuat Pemberantasan Korupsi hingga Narkoba

AKURAT.CO Komisi III DPR RI mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana, sebagai langkah memperkuat upaya pemberantasan kejahatan yang merugikan keuangan negara.
Pembahasan mulai dilaksanakan melalui rapat dengar pendapat bersama Badan Keahlian DPR, yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR, Sari Yuliati, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Sari menyampaikan, regulasi tersebut dirancang untuk menjerat berbagai kejahatan serius yang bermotif keuntungan ekonomi, mulai dari korupsi, terorisme, hingga tindak pidana narkotika, termasuk kejahatan lain yang menghasilkan keuntungan finansial ilegal.
Baca Juga: RUU Perampasan Aset Belum Dibahas Meski Jadi Prioritas, Puan: DPR Masih Terima Masukan
Menurutnya, Komisi III ingin mendorong paradigma penegakan hukum yang tidak berhenti pada pemidanaan pelaku, melainkan juga menitikberatkan pada pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana.
"Penegakan hukum tidak cukup hanya dengan menjatuhkan hukuman penjara, tetapi harus mampu mengembalikan aset hasil kejahatan kepada negara," ujarnya.
Baca Juga: Kronologi Ashanty Dilaporkan Mantan Karyawan Terkait Dugaan Perampasan Aset
Dia memastikan, dalam proses pembentukan RUU Perampasan Aset, Komisi III DPR RI akan membuka ruang partisipasi publik secara luas agar regulasi yang dihasilkan memiliki legitimasi dan efektivitas yang kuat.
Selain itu, Komisi III DPR juga berencana memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Perdata (Haper), yang akan dibahas secara terpisah dari RUU Perampasan Aset.
Sebagai informasi, Badan Legislasi DPR RI sebelumnya telah menetapkan RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Pembahasan RUU tersebut memang menjadi kewenangan Komisi III DPR RI yang membidangi penegakan hukum.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







