KPK Buka Peluang Periksa Jokowi di Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024. Namun, pemanggilan tersebut akan sepenuhnya bergantung pada kebutuhan penyidik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa lembaganya tidak ingin berspekulasi soal pihak-pihak yang akan dipanggil dalam perkara tersebut.
“Terkait dengan pemanggilan saksi, siapapun nanti tentu berdasarkan kebutuhan dari penyidik. Ya, nanti kami akan terus update saksi-saksi siapa saja yang kemudian akan dimintai keterangan oleh penyidik,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/1/2026).
Budi menjelaskan, fokus penyidikan saat ini adalah menelusuri asal-usul pemberian kuota haji tambahan yang menjadi objek perkara. Oleh karena itu, KPK membutuhkan keterangan dari saksi yang memahami latar belakang kebijakan tersebut.
Baca Juga: Kiai Se-Jabar dan DKI Desak Rais Aam Percepatan Muktamar dan Bersih-bersih Korupsi Haji
Dalam konteks itu, KPK telah memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo. Dito dinilai mengetahui proses pemberian kuota haji karena mendampingi Jokowi dalam kunjungan kerja ke Arab Saudi pada Oktober 2023.
“Terkait dengan asal-usul pemberian kuota, hari ini tadi sudah dijelaskan oleh Pak Dito ya, bahwa asal-usul pemberian kuota ini adalah untuk memangkas panjangnya antrean ibadah haji di Indonesia,” kata Budi.
Diketahui, dalam kunjungan tersebut Jokowi membahas sejumlah isu strategis bersama Pangeran Arab Saudi Mohammed bin Salman, termasuk kerja sama bilateral, investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN), serta penambahan kuota haji untuk Indonesia.
Menurut Budi, keterangan saksi yang mengetahui proses dan dasar kebijakan pemberian kuota haji sangat diperlukan untuk mengurai dugaan penyimpangan dalam pembagiannya.
Baca Juga: Kiai Se-Jabar dan DKI Desak Rais Aam Percepatan Muktamar dan Bersih-bersih Korupsi Haji
“Ya makanya, nanti kita akan lihat perkembangan dari penyidikan ini. Yang pasti, kita melihat bagaimana proses diskresi itu dilakukan. Mengapa dibagi 50 persen 50 persen? Padahal kalau kita melihat latar belakang atau asal-usul pemberian kuota ibadah haji ini semestinya untuk memangkas panjangnya antrean,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







