Akurat
Pemprov Sumsel

KPK Buka Peluang Periksa Jokowi di Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024

Fajar Rizky Ramadhan | 24 Januari 2026, 07:30 WIB
KPK Buka Peluang Periksa Jokowi di Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024. Namun, pemanggilan tersebut akan sepenuhnya bergantung pada kebutuhan penyidik.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa lembaganya tidak ingin berspekulasi soal pihak-pihak yang akan dipanggil dalam perkara tersebut.

“Terkait dengan pemanggilan saksi, siapapun nanti tentu berdasarkan kebutuhan dari penyidik. Ya, nanti kami akan terus update saksi-saksi siapa saja yang kemudian akan dimintai keterangan oleh penyidik,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/1/2026).

Budi menjelaskan, fokus penyidikan saat ini adalah menelusuri asal-usul pemberian kuota haji tambahan yang menjadi objek perkara. Oleh karena itu, KPK membutuhkan keterangan dari saksi yang memahami latar belakang kebijakan tersebut.

Baca Juga: Kiai Se-Jabar dan DKI Desak Rais Aam Percepatan Muktamar dan Bersih-bersih Korupsi Haji

Dalam konteks itu, KPK telah memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo. Dito dinilai mengetahui proses pemberian kuota haji karena mendampingi Jokowi dalam kunjungan kerja ke Arab Saudi pada Oktober 2023.

“Terkait dengan asal-usul pemberian kuota, hari ini tadi sudah dijelaskan oleh Pak Dito ya, bahwa asal-usul pemberian kuota ini adalah untuk memangkas panjangnya antrean ibadah haji di Indonesia,” kata Budi.

Diketahui, dalam kunjungan tersebut Jokowi membahas sejumlah isu strategis bersama Pangeran Arab Saudi Mohammed bin Salman, termasuk kerja sama bilateral, investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN), serta penambahan kuota haji untuk Indonesia.

Menurut Budi, keterangan saksi yang mengetahui proses dan dasar kebijakan pemberian kuota haji sangat diperlukan untuk mengurai dugaan penyimpangan dalam pembagiannya.

Baca Juga: Kiai Se-Jabar dan DKI Desak Rais Aam Percepatan Muktamar dan Bersih-bersih Korupsi Haji

“Ya makanya, nanti kita akan lihat perkembangan dari penyidikan ini. Yang pasti, kita melihat bagaimana proses diskresi itu dilakukan. Mengapa dibagi 50 persen 50 persen? Padahal kalau kita melihat latar belakang atau asal-usul pemberian kuota ibadah haji ini semestinya untuk memangkas panjangnya antrean,” pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.