Akurat
Pemprov Sumsel

PGI Apresiasi Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan: Langkah Strategis Lindungi Lingkungan

Paskalis Rubedanto | 24 Januari 2026, 21:07 WIB
PGI Apresiasi Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan: Langkah Strategis Lindungi Lingkungan

AKURAT.CO Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) mengapresiasi langkah tegas Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin operasional 28 perusahaan kehutanan dan perkebunan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

PGI menilai kebijakan tersebut sebagai langkah penting dan strategis dalam melindungi kehidupan, lingkungan hidup, serta martabat manusia.

Apresiasi tersebut disampaikan melalui surat pernyataan sikap resmi yang ditandatangani Ketua Umum PGI, Pendeta Jacklevyn F. Manuputty, dan Sekretaris Umum PGI, Pendeta Darwin Darmawan.

PGI menyoroti terbitnya Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Melalui kebijakan ini, pemerintah berhasil menertibkan dan menguasai kembali kawasan perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan seluas 4,09 juta hektare, dengan sekitar 900 ribu hektare di antaranya dikembalikan sebagai hutan konservasi.

“Keputusan ini merupakan langkah penting dalam upaya memulihkan ekosistem nasional dan melindungi masyarakat yang selama bertahun-tahun hidup dalam bayang-bayang kerusakan lingkungan,” tulis PGI dalam pernyataan resminya.

PGI juga menyinggung keputusan Presiden Prabowo pada 19 Januari 2026 yang mencabut izin operasional 28 perusahaan di tiga provinsi.

Di Aceh, pencabutan izin mencakup area seluas 110.275 hektare, di Sumatera Barat 191.038 hektare, dan di Sumatera Utara mencapai 709.678 hektare.

Menurut PGI, pencabutan izin tersebut tidak boleh berhenti pada aspek administratif.

Audit lingkungan yang menjadi dasar kebijakan ini harus ditindaklanjuti dengan penegakan hukum tegas apabila ditemukan pelanggaran pidana maupun perdata.

Baca Juga: PIK2 Hadirkan Dapur Umum, Jaga Asa Warga Tangerang di Tengah Banjir

“Penegakan hukum yang konsisten akan menjadi sinyal kuat bahwa negara hadir untuk melindungi rakyat dan menjaga keberlanjutan alam ciptaan Tuhan,” tegas PGI.

Selain itu, PGI mengingatkan pemerintah agar memperhatikan nasib para pekerja yang terdampak penutupan perusahaan.

Pemerintah diminta memastikan adanya tunjangan serta skema transisi yang layak agar para pekerja dapat melanjutkan kehidupan secara bermartabat dan tidak menjadi korban baru dalam proses pemulihan lingkungan.

PGI juga menyampaikan apresiasi kepada gereja-gereja di Sumatera Utara, lembaga ekumenis dan lintas iman, kelompok masyarakat adat, serta jaringan masyarakat sipil yang selama ini konsisten memperjuangkan keadilan ekologis.

Dalam pernyataannya, PGI mengajak seluruh umat beriman untuk berdiri bersama para korban bencana ekologis, khususnya di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, serta saling menopang dalam menanggung penderitaan bersama.

PGI menegaskan komitmennya untuk terus mendukung upaya pemerintah dan masyarakat dalam membangun tata kelola sumber daya alam yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.

“Kami percaya bahwa Allah menciptakan bumi untuk didiami dengan damai, bukan untuk dirusak,” tutup PGI, mengutip Kitab Yesaya 45:18.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.