Pencabutan Izin Perusahaan Pengelola Hutan Bisa Bertambah, Gugatan Perdata Masih Dikaji

AKURAT.CO Pemerintah menyatakan kemungkinan pencabutan izin perusahaan di kawasan hutan masih terbuka, bergantung pada hasil temuan pelanggaran di lapangan. Pemerintah akan bertindak tegas jika ditemukan pelanggaran hukum baru.
Pernyataan itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, saat ditanya mengenai kemungkinan bertambahnya daftar perusahaan yang izinnya dicabut, menyusul keputusan pemerintah mencabut izin 28 perusahaan di tiga provinsi di Sumatera.
"Kalau pertanyaan bertambah lagi atau tidak tergantung temuan di lapangannya ya. Proses penegakan hukum. Kalau emang ditemukan ada pelanggaran hukum, apapun bentuknya ya kita ambil tindakan tegas ya," kata Prasetyo, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Baca Juga: Pemerintah Ungkap Proses Panjang Pencabutan 28 Izin Perusahaan di Sumatera
Terkait langkah hukum lanjutan, pemerintah masih mengkaji kemungkinan gugatan perdata terhadap sejumlah perusahaan tersebut. Hal ini merespons informasi bahwa Kementerian Lingkungan Hidup telah menggugat secara perdata enam dari total 28 perusahaan yang izinnya dicabut.
"Nanti kita pelajari ya, jadi kebetulan siang ini memang mau ada rapat, tidak lanjut dari pengumuman proses pencabutan 28 perusahaan di tiga provinsi di Sumatera," ujarnya.
Saat ditanya lebih lanjut apakah langkah gugatan perdata dari negara masih terbuka, Prasetyo kembali menegaskan pemerintah belum mengambil keputusan final. "Nanti kita pelajari," tutupnya singkat.
Sebelumnya, Presiden RI, Prabowo Subianto, resmi mencabut izin 28 perusahaan yang melanggar aturan pemanfaatan hutan yang beroperasi di tiga provinsi terdampak bencana, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyampaikan bahwa pencabutan ini merupakan tindak lanjut dari rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo dari London, Inggris, pada Senin (19/1/2026).
Baca Juga: Mensesneg Bantah Isu 28 Perusahaan yang Dicabut Izinnya Tetap Bisa Beroperasi
Dalam rapat yang dilaksanakan secara virtual tersebut, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melaporkan hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahan yang terindikasi melakukan pelanggaran.
"Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," kata Prasetyo saat memimpin konferensi pers Satgas PKH, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Pemerintah menegaskan pencabutan izin 28 perusahaan merupakan bagian dari penegakan hukum di sektor sumber daya alam, sekaligus upaya menertibkan pemanfaatan kawasan hutan yang melanggar ketentuan perizinan dan peraturan perundang-undangan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








