Bos Maktour Tegaskan Pembagian Kuota Haji Tanggung Jawab Kemenag

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Usai pemeriksaan, Fuad menegaskan bahwa pembagian kuota haji sepenuhnya merupakan kewenangan Kementerian Agama (Kemenag).
“Semua itu (pembagian kuota) menjadi tanggung jawabnya Departemen Agama (Kemenag). Kami tidak mengetahui apa-apa yang lainnya. Kami disuruh isi, kami isikan,” kata Fuad di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Fuad juga mengungkapkan jumlah jamaah haji dari Maktour mengalami penurunan drastis sejak 2023, bahkan mencapai lebih dari 50 persen. Kondisi tersebut, menurut dia, berdampak pada kebijakan travel yang kemudian memberangkatkan jamaah melalui skema furoda.
Baca Juga: MUI Disesak Tetapkan Fatwa Haram Daftar Haji Pakai Uang Korupsi
“Itu bisa sampai 50 persen lebih. Kalau tahun-tahun sebelumnya bisa kirim 600-an, pada justru waktu ada penambahan kuota kami berkurang sangat drastis,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, Fuad mengaku turut dimintai keterangan mengenai pembiayaan yang dikeluarkan Maktour dalam penyelenggaraan haji. Pemeriksaan itu juga melibatkan tim dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Dikonfirmasi soal semua pembiayaan-pembiayaan yang kami keluarkan. Karena tentunya tidak bisa disamakan biaya yang dikeluarkan oleh penyelenggara lain dan kami juga. Jadi itu ada perbedaan,” ucap Fuad.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini berkaitan dengan pembagian tambahan 20.000 kuota haji tahun 2024 saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama. Tambahan kuota tersebut awalnya dimaksudkan untuk mengurangi masa tunggu jamaah haji reguler yang dapat mencapai lebih dari 20 tahun.
Sebelum penambahan, kuota haji Indonesia pada 2024 tercatat sebanyak 221.000 jamaah. Setelah adanya tambahan, total kuota meningkat menjadi 241.000 jamaah. Namun, pembagian kuota tambahan yang dilakukan secara merata, masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Haji.
Dalam ketentuan undang-undang, kuota haji khusus dibatasi maksimal 8 persen dari total kuota nasional. Pada praktiknya, Indonesia menetapkan 213.320 kuota untuk haji reguler dan 27.680 untuk haji khusus pada 2024.
Baca Juga: KPK Dalami Aliran Uang Biro Travel Haji, Eks Stafsus Menag Diperiksa
KPK menilai kebijakan tersebut berdampak pada sekitar 8.400 calon jamaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya berangkat pada 2024, namun akhirnya gagal berangkat.
Dalam perkembangan perkara ini, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka. Penyidik menegaskan telah mengantongi sejumlah alat bukti dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










