Akurat
Pemprov Sumsel

Pro Kontra Pemulangan WNI dari Kamboja, Kapolri: Akan Kita Verifikasi Ketat

Ahada Ramadhana | 27 Januari 2026, 08:48 WIB
Pro Kontra Pemulangan WNI dari Kamboja, Kapolri: Akan Kita Verifikasi Ketat

AKURAT.CO Isu pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) dari Kamboja memicu berbagai tanggapan, mengenai batas tipis antara korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pelaku kejahatan siber (scammer).

Menanggapi hal ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan pihaknya akan melakukan pendalaman dan tidak gegabah dalam menetapkan status seseorang, dalam hal ini sebagai korban.

Menurutnya, setiap WNI yang dipulangkan akan menjalani proses verifikasi ketat. Karena itu, status sebagai korban TPPO tidak bisa diberikan secara otomatis tanpa melihat fakta di lapangan terkait cara mereka masuk ke negara tersebut.

Baca Juga: Terus Bertambah, Dua Ribu Lebih WNI di Kamboja Minta Dipulangkan

"Semua yang kaitannya dengan korban-korban tindak pidana TPPO akan kita dalami (verifikasi ketat), apakah betul dia korban. Paling tidak, dia masuk dengan menggunakan jaringan tertentu," jelasnya dalam keterangannya usai rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR/MPR RI, dikutip Selasa (27/1/2026).

Dia menegaskan, Polri akan memeriksa keabsahan prosedur keberangkatan para WNI tersebut untuk memetakan apakah ada keterlibatan sindikat ilegal. "Apakah dalam prosesnya itu memenuhi aturan atau tidak, nanti semua akan kita dalami," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan terlepas dari dugaan keterlibatan WNI dalam kegiatan scamming, tetap perlindungan hukum merupakan hak yang dimiliki setiap Warga negara Indonesia (WNI).

Dia menekankan bahwa negara tidak boleh memilah-milah, siapa yang berhak dilindungi saat mereka berada di luar negeri. Perlindungan maksimal adalah mandat undang-undang yang harus dijalankan oleh pemerintah, terlepas dari status hukum yang sedang disandang oleh warga tersebut.

"Jangankan diduga scammer ya, mereka yang misalnya sudah terbukti melanggar hukum di luar negeri tetap kita lindungi. Kita melakukan perlindungan kepada orang-orang yang dituntut hukuman mati dan segala macam," tuturnya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, menegaskan warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja sebagai scammer di Kamboja bukanlah korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dia menyebut, WNI yang bekerja di markas penipuan daring atau online scam adalah pelaku kriminal.

Baca Juga: Korea Pulangkan 73 Warganya dari Kamboja yang Terlibat Penipuan Deepfake dan Love Scamming

"Tadi yang dari Kamboja, kalau saya agak kurang sepakat sepenuhnya mereka dianggap sebagai korban dari perdagangan orang atau manusia. Mereka ini scammer, scammer. Jadi mereka ini kriminal," ujar Mahendra. 

Menurutnya, bagaimanapun WNI-WNI ini menjadi bagian dari operasi untuk melakukan scamming. Dia pun menyayangkan WNI scammer yang malah terkesan disambut sebagai pahlawan dan korban, ketika diselamatkan kembali ke Tanah Air. 

"Padahal mereka scammer. Jadi itu apakah dengan kesadaran atau tidak, buktinya ya itu. Ya, itu bagian dari operasi di sananya. Tapi apa yang mereka lakukan sebagai pekerjaan adalah itu," jelasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.