DPR Bantah Penunjukan Adies Kadir Jadi Hakim MK Mendadak: Sudah Lewati Proses di Komisi III

AKURAT.CO Wakil Ketua DPR, Saan Mustopa, menepis anggapan bahwa penunjukan Adies Kadir sebagai calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) berlangsung secara tiba-tiba. Dia menegaskan, proses pencalonan Adies telah berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku di Komisi III DPR RI.
"Yang pertama terkait dengan pencalonan Pak Adies ya menjadi hakim konstitusi, itu memang sudah berproses di Komisi III. Sudah berproses di Komisi III, mekanisme terkait dengan apa pencalonan di Komisi III juga sudah berjalan, dilakukan fit and proper test dan juga memang sudah ditetapkan," ujar Saan dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Menurutnya, seluruh tahapan pencalonan Adies telah dilalui sesuai aturan, termasuk uji kelayakan dan kepatutan. "Jadi memang sudah menjalani semua mekanisme yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku," lanjutnya.
Baca Juga: Komisi III DPR Harap Adies Kadir Bisa Kembalikan Marwah MK
Saan juga menjelaskan alasan pergantian calon hakim MK sebelumnya, Inosentius Samsul. Dia menyebut, Inosentius mendapatkan penugasan lain sehingga DPR perlu melakukan penyesuaian.
"Nah, yang kedua terkait dengan Pak Sensi, Pak Sensi mendapatkan penugasan lain. Jadi ada penugasan lain dan ini juga sedang dalam proses juga," kata Saan.
DPR sebelumnya telah menetapkan Adies Kadir sebagai Hakim MK usulan DPR RI dalam rapat paripurna, setelah melalui pembahasan dan persetujuan Komisi III DPR RI.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









