Akurat
Pemprov Sumsel

Posisi Polri di Bawah Presiden Selaras dengan Visi Prabowo Subianto

Paskalis Rubedanto | 29 Januari 2026, 22:58 WIB
Posisi Polri di Bawah Presiden Selaras dengan Visi Prabowo Subianto

AKURAT.CO Komisi III DPR memberikan dukungan terhadap sikap Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang menolak wacana penempatan Polri di bawah kementerian.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengatakan, sikap tegas Kapolri sudah sejalan dengan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto.

"Sudah sesuai dengan pernyataan Pak Prabowo 18 September 2023 yang sangat tegas, jelas dan detail. Menginginkan posisi Polri di bawah Presiden langsung," ujarnya, Kamis (29/1/2026).

Habiburokhman menjelaskan, posisi Korps Bhayangkara yang berada langsung di bawah kendali presiden merupakan format ideal yang diinginkan oleh kepala negara.

Baca Juga: Boni Hargens: Penolakan Polri di Bawah Kementerian Cerminkan Sikap Kenegarawanan Jenderal Listyo Sigit

"Langkah tersebut merupakan inisiatif dalam konteks yang sangat baik dan positif," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu.

Sebelumnya, Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menolak institusi Polri menjadi kementerian sendiri atau kementerian kepolisian seperti wacana yang banyak beredar.

"Mohon maaf bapak-bapak dan ibu-ibu sekalian kami tentunya hasil Polri menolak kalau sampai ada usulan polri berada di bawah kementerian khusus," katanya, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, pada Senin (26/1/2026).

Bahkan, Kapolri memilih menjadi petani jika harus memimpin kepolisian yang berada di bawah kementerian.

Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan bahwa kedudukan Polri saat ini sangatlah ideal. Karena dapat memberikan pelayanan penuh kepada masyarakat di bidang harkamtibmas, bidang hukum dan juga perlindungan pelayanan.

Baca Juga: Kapolri: Polri Alat Negara di Bawah Presiden, Sesuai Amanat Reformasi dan TAP MPR

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.