Puan: Keputusan Raker DPR Bukan Formalitas, Pemerintah Wajib Tindak Lanjuti

AKURAT.CO Ketua DPR, Puan Maharani, menegaskan bahwa setiap keputusan rapat kerja antara DPR dan pemerintah harus ditindaklanjuti secara konkret dan tidak berhenti sebagai kesepakatan administratif semata.
"Setiap keputusan rapat kerja antara DPR RI dan Pemerintah bukanlah sekadar kesepakatan administratif, melainkan mandat konstitusional yang harus ditindaklanjuti secara nyata. Keputusan tidak berhenti sebagai dokumen, tetapi menjadi kebijakan yang berdampak langsung bagi rakyat," ujar Puan, dalam pidato penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (19/2/2026).
Dia menambahkan, tindak lanjut atas keputusan raker merupakan ukuran komitmen politik pemerintah dalam menyelesaikan persoalan riil masyarakat.
Baca Juga: DPR: Pemilihan Hakim Konstitusi Hak Konstitusional, Bukan Ranah MKMK
"Menindaklanjuti keputusan rapat kerja bukan hanya bentuk ketertiban prosedural, tetapi wujud komitmen politik Pemerintah dalam menyelesaikan persoalan nyata yang dihadapi masyarakat—baik di bidang ekonomi, pelayanan publik, penegakan hukum, maupun kesejahteraan sosial," tegasnya.
Adapun sejumlah permasalahan yang menjadi perhatian DPR RI dalam menjalankan fungsi pengawasan, antara lain sebagai berikut:
- Penanganan berbagai kasus warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri;
- Kesehatan mental anak serta pelindungan anak dari ancaman child grooming;
- Evaluasi kebijakan penertiban kawasan dan tanah terlantar;
- Peningkatan pelayanan publik di daerah perbatasan dan wilayah terdampak bencana, termasuk pemulihan sektor kesehatan pascabencana;
- Modernisasi alat utama sistem persenjataan (alutsista);
- Evaluasi aparat penegak hukum dalam penanganan kasus kelompok rentan yang berhadapan dengan hukum;
- Kesiapan pelaksanaan Sensus Ekonomi Tahun 2026;
- Pemberian insentif bagi petani dalam rangka memperluas lapangan kerja di sektor pertanian;
- Penguatan ekosistem digital guna mendorong ekonomi yang inklusif;
- Reformasi internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk optimalisasi penerimaan negara;
- Pelaksanaan kebijakan fleksibilitas Domestic Market Obligation (DMO) batu bara untuk kepentingan nasional;
- Penataan dan penguatan sektor pasar modal; serta
- Peningkatan kesejahteraan dan kejelasan status kepegawaian guru madrasah swasta.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









