Akurat
Pemprov Sumsel

Aturan Pembayaran THR 2026: Jadwal, Perhitungan, dan Perkiraan Tanggal Cair Jelang Idul Fitri

Nurma Nafisa Faradilla | 11 Februari 2026, 18:45 WIB
Aturan Pembayaran THR 2026: Jadwal, Perhitungan, dan Perkiraan Tanggal Cair Jelang Idul Fitri

AKURAT.CO Aturan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 menjadi topik yang paling banyak dicari menjelang Idul Fitri. Banyak pekerja ingin mengetahui kapan THR cair, berapa besarannya, serta batas waktu pembayaran yang wajib dipatuhi perusahaan.

Menjelang Idul Fitri 2026, pemerintah kembali mengingatkan bahwa THR merupakan hak karyawan yang harus dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Aturan Pembayaran THR 2026 untuk Karyawan

Pembayaran THR di Indonesia diatur dalam regulasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Setiap perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah memenuhi syarat masa kerja.

Baca Juga: Apakah THR PPPK Sama dengan THR PNS? Ini Penjelasannya

Secara umum, ketentuannya sebagai berikut:

  • Karyawan dengan masa kerja minimal 12 bulan berhak menerima THR sebesar 1 bulan gaji penuh.
  • Karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan tetap berhak menerima THR secara proporsional.
  • THR wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil.
  • Pembayaran harus dilakukan sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Setiap tahun, Kementerian Ketenagakerjaan juga menerbitkan Surat Edaran khusus sebagai penguat aturan pembayaran THR.

Perkiraan Jadwal Idul Fitri 2026

Penentuan waktu pencairan THR sangat berkaitan dengan jadwal Lebaran.

Berdasarkan penetapan Muhammadiyah, awal Ramadhan 1447 H diperkirakan jatuh pada 18 Februari 2026, sementara Idul Fitri diperkirakan berlangsung pada 20 Maret 2026.

Sementara itu, pemerintah akan menetapkan tanggal resmi melalui Sidang Isbat Kementerian Agama.

Mengacu pada SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional, libur Idul Fitri 1447 H diperkirakan berlangsung pada 21–22 Maret 2026.

Baca Juga: Kapan THR ASN 2026 Cair? Ini Jadwal Resmi, Cara Hitung, dan Aturan Terbarunya

THR 2026 Paling Lambat Tanggal Berapa?

Berdasarkan kebijakan Kemenaker dalam beberapa tahun terakhir, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat H-7 sebelum Lebaran.

Jika Idul Fitri jatuh pada 20 Maret 2026, maka:

  • Batas akhir pembayaran THR: 13 Maret 2026
  • Imbauan pembayaran lebih awal: sekitar 10–11 Maret 2026

Pemerintah biasanya mendorong perusahaan agar membayar lebih cepat untuk menghindari antrean perbankan dan membantu persiapan mudik karyawan.

Jadwal Perkiraan THR ASN, PNS, TNI, dan Polri

Untuk aparatur negara, pencairan THR biasanya dilakukan lebih awal dibandingkan karyawan swasta.

ASN, PNS, TNI, Polri, dan pensiunan diperkirakan menerima THR sekitar:

  • H-10 Lebaran
  • Perkiraan waktu: minggu kedua Maret 2026

Namun, jadwal resmi tetap menunggu keputusan pemerintah.

Cara Menghitung THR Karyawan 2026

1. Karyawan Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih

Rumus:

THR = 1 bulan gaji

Contoh:
Jika gaji Rp3.500.000, maka THR = Rp3.500.000

2. Karyawan Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan

Rumus:

(Masa Kerja dibagi 12) x Gaji

Contoh:
Masa kerja 7 bulan, gaji Rp3.500.000
THR = (7/12) × Rp3.500.000 = Rp2.041.666

Perhitungan ini berlaku untuk karyawan tetap (PKWTT), kontrak (PKWT), hingga pekerja harian lepas yang memenuhi syarat.

Itulah penjelasan lengkap mengenai aturan pembayaran THR 2026, perkiraan jadwal pencairan, serta cara perhitungannya yang perlu kamu pahami menjelang Idul Fitri.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.