Celah Aturan THR Disorot, DPR Minta Pemerintah Tindak PHK Jelang Lebaran

AKURAT.CO Polemik rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) di perusahaan mi instan yang belakangan dibatalkan kembali memicu sorotan publik.
Isu yang mencuat bukan hanya soal PHK, tetapi juga dugaan praktik menghindari kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Lebaran.
Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menilai praktik tersebut menunjukkan adanya celah regulasi yang kerap dimanfaatkan oknum pemberi kerja, serta lemahnya pengawasan.
“Memang ada trik pengusaha untuk menghindari pembayaran THR dengan melakukan PHK sebulan sebelum kewajiban pembayaran THR. Trik seperti ini hingga kini belum bisa diselesaikan secara tuntas oleh pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan,” ujar Edy, Jumat (27/2/2026).
Celah Aturan THR
Edy menjelaskan, berdasarkan regulasi yang berlaku, pekerja yang mengalami PHK satu bulan sebelum Hari Raya memang tidak berhak atas THR.
Celah ini diduga menjadi pintu masuk bagi sebagian perusahaan untuk menghindari kewajiban tersebut.
Namun, kondisi berbeda berlaku bagi pekerja yang masih terikat kontrak kerja. Jika pekerja dikontrak satu tahun dan pada bulan keempat dirumahkan untuk menghindari pembayaran THR, hubungan kerja tersebut secara hukum masih sah.
“Pekerja tetap berhak atas upah selama dirumahkan dan juga berhak atas THR,” tegasnya.
Baca Juga: Respons Keluhan Warga Soal Air Bersih, Gubernur Herman Deru Tinjau PT TSM
Ia juga mengungkapkan pelanggaran pembayaran THR masih sering ditemukan, seperti pembayaran kurang dari H-7 Lebaran, dicicil, dibayarkan setelah Lebaran, atau diganti dengan parcel.
Ketentuan mengenai mekanisme dan waktu pembayaran THR sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
Dorong Revisi dan Pengawasan
Edy menilai perlu ada pengaturan lebih tegas, khususnya terhadap praktik PHK menjelang Hari Raya yang kemudian diikuti dengan perekrutan kembali setelah Lebaran.
“Jika menjelang Hari Raya di-PHK dan setelah Lebaran dipekerjakan kembali, maka harus dianggap sebagai satu rangkaian hubungan kerja. Pekerja tetap berhak atas THR,” ujarnya.
Selain revisi aturan, ia menekankan pentingnya peran pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan investigasi terhadap dugaan penghindaran THR.
Meski belum ada sanksi tegas bagi perusahaan yang melakukan PHK sebulan sebelum Lebaran, pengawas tetap memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan dan menerbitkan nota pemeriksaan jika ditemukan itikad buruk.
Apabila terjadi perselisihan, pekerja dapat menempuh mekanisme sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Edy menegaskan, Kementerian Ketenagakerjaan perlu menghadirkan inovasi untuk mencegah persoalan tahunan terkait THR.
“Kementerian Ketenagakerjaan harus punya inovasi dalam mengatasi persoalan tahunan ini, dengan fokus pada pencegahan, bukan sekadar penanganan setelah terjadi pelanggaran,” tandasnya.
Baca Juga: Prabowo: Indonesia Tidak Takut Akan Perbedaan, Persatuan Bukan Hanya Slogan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK






