Akurat
Pemprov Sumsel

BGN Pastikan Anggaran MBG Tak Ganggu Pagu Kemenkes dan Kemendikdasmen

Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto | 1 Maret 2026, 21:44 WIB
BGN Pastikan Anggaran MBG Tak Ganggu Pagu Kemenkes dan Kemendikdasmen
Kepala BGN, Dadan Hindayana.

AKURAT.CO Badan Gizi Nasional (BGN) meluruskan kekhawatiran publik terkait alokasi anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disebut-sebut berpotensi mengganggu anggaran kementerian lain.

Kepala BGN, Dadan Hindayana, menegaskan, anggaran MBG tetap berada dalam koridor fungsi masing-masing tanpa mengurangi pagu kementerian terkait.

Ia menjelaskan, pada tahun 2026 terdapat alokasi anggaran sebesar Rp24 triliun yang dicatat dalam fungsi kesehatan oleh BGN. Namun, anggaran tersebut dipastikan tidak mengganggu pagu Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

“Ada anggaran Badan Gizi sebesar Rp24 triliun masuk dalam fungsi kesehatan, tetapi tidak mengganggu anggaran Kementerian Kesehatan. Terbukti anggaran Kemenkes dari tahun ke tahun tetap naik, meskipun ada Rp24 triliun untuk tahun 2026 ini dalam fungsi kesehatan yang dilakukan oleh Badan Gizi Nasional,” ujar Dadan, dikutip Minggu (1/3/2026).

Hal serupa, lanjut Dadan, berlaku pada fungsi pendidikan. Anggaran MBG untuk kelompok anak sekolah, termasuk santri dan sekolah keagamaan lainnya, masuk dalam rincian output fungsi pendidikan.

Ia menyebut total anggaran fungsi pendidikan mencapai Rp223 triliun dan tidak mengurangi pagu Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) maupun Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).

“Anggaran pendidikan tetap naik dari tahun ke tahun. Tidak mengganggu Kemendikdasmen maupun Kemendiktisaintek, karena anggarannya juga meningkat dibanding tahun sebelumnya,” jelasnya.

Dadan juga memastikan transfer pusat ke daerah untuk tunjangan guru tetap mengalami kenaikan hampir 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

“Kemudian juga tidak mengganggu transfer pusat ke daerah untuk tunjangan guru, karena dari tahun kemarin ke tahun ini naik sekitar 10 persen,” tegasnya.

Baca Juga: Penjualan Tiket Lebaran 2026 Tembus 564 Ribu, Kursi Periode Awal Mudik Kian Menipis

Fokus Atasi Krisis Gizi dan Kualitas SDM

Lebih lanjut, Dadan menjelaskan bahwa MBG difokuskan pada dua titik krisis pertumbuhan anak, yakni sejak dalam kandungan hingga usia sekolah.

Ia menyebut Indonesia mengalami pertumbuhan penduduk sekitar enam orang per menit atau sekitar tiga juta jiwa per tahun. Pada 2045, jumlah penduduk diproyeksikan mencapai 324 juta jiwa.

Namun tantangan utama bukan sekadar kuantitas, melainkan kualitas sumber daya manusia.

Data yang dipaparkan menunjukkan sebagian besar anak Indonesia lahir dari keluarga dengan rata-rata lama pendidikan orang tua di bawah sembilan tahun, terutama di provinsi besar seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Selain itu, sekitar 60 persen anak Indonesia disebut belum memiliki akses terhadap menu gizi seimbang.

Program MBG menargetkan 82,9 juta penerima manfaat, terdiri dari ibu hamil, ibu menyusui, balita, serta anak sekolah dari PAUD hingga SMA, termasuk santri dan sekolah keagamaan.

BGN menegaskan pemenuhan gizi merupakan hak dasar anak Indonesia sejak dalam kandungan hingga usia 18 tahun. Namun program ini tidak bersifat wajib.

“Kami menghormati sekolah atau orang tua yang memilih tidak menerima. Tidak ada paksaan,” kata Dadan.

Di Kota Bogor, beberapa sekolah swasta seperti Mardiyuana, Regina Pacis, Bogor Raya, dan Syakira disebut memilih tidak menerima MBG.

Meski demikian, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Bosowa Bina Insani tetap beroperasi untuk melayani sekolah di sekitarnya.

BGN memastikan pelaksanaan program berbasis data dan terus melakukan pemutakhiran, mengingat masih terdapat balita tanpa NIK serta santri yang belum seluruhnya terdata dalam sistem kementerian terkait.

“Kami pastikan program ini berjalan berbasis data dan akan terus diperbarui agar seluruh sasaran benar-benar terlayani,” pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.