Kemlu Minta Penundaan Keberangkatan Umrah Sementara, Imbas Eskalasi Konflik Timur Tengah

AKURAT.CO Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia meminta penundaan sementara keberangkatan jemaah umrah menyusul eskalasi konflik di kawasan Timur Tengah yang melibatkan Israel, Amerika Serikat, dan Iran. Permohonan tersebut tertuang dalam surat resmi tertanggal 1 Maret 2026 yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Bina Penyelenggara Haji dan Umrah.
Dalam surat bernomor 00519/PK/03/2026/68/11 itu, Kemlu menilai perlu adanya langkah antisipatif guna memitigasi potensi risiko keamanan bagi Warga Negara Indonesia (WNI), termasuk calon jemaah umrah yang akan melakukan perjalanan ke Arab Saudi.
“Sehubungan dengan perkembangan situasi keamanan di kawasan Timur Tengah terkait eskalasi konflik antara Israel dan Amerika Serikat dengan Iran, Kementerian Luar Negeri memandang perlu dilakukan langkah-langkah antisipatif guna memitigasi potensi risiko keamanan bagi Warga Negara Indonesia,” demikian bunyi surat tersebut.
Baca Juga: Penutupan Selat Hormuz Bisa Ganggu Perdagangan Global hingga Picu Kenaikan Biaya Logistik
Kemlu secara khusus meminta agar Direktorat Jenderal Bina Penyelenggara Haji dan Umrah dapat menyampaikan imbauan kepada seluruh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan agen perjalanan untuk mempertimbangkan penundaan keberangkatan calon jemaah umrah untuk sementara waktu hingga kondisi keamanan dinilai lebih kondusif.
Dalam surat itu juga ditegaskan bahwa langkah tersebut diharapkan menjadi upaya bersama dalam memberikan perlindungan optimal bagi jemaah. Selain itu, kebijakan ini juga dimaksudkan untuk menjaga kelancaran penyelenggaraan ibadah umrah ke depan.
“Langkah dimaksud diharapkan dapat menjadi upaya bersama dalam memberikan perlindungan optimal bagi jemaah, sekaligus menjaga kelancaran penyelenggaraan ibadah umrah ke depan,” tulis Kemlu.
Surat tersebut ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Andy Rachmianto. Tembusan surat juga disampaikan kepada Menteri Luar Negeri serta sejumlah pejabat terkait di lingkungan Kemlu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.






