Akurat
Pemprov Sumsel

Aturan Pajak THR 2026, Begini Cara Menghitung PPh 21 dari THR

Nurma Nafisa Faradilla | 6 Maret 2026, 12:55 WIB
Aturan Pajak THR 2026, Begini Cara Menghitung PPh 21 dari THR
Tunjangan Hari Raya. (Freepik)

AKURAT.CO Menjelang Hari Raya Idulfitri, banyak pekerja mulai menantikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan. Selain soal waktu pencairan dan besaran yang diterima, tidak sedikit juga yang ingin mengetahui apakah THR dikenakan pajak atau tidak.

Dalam hal ini, Kementerian Ketenagakerjaan memastikan bahwa pemberian THR tetap mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku. Artinya, THR yang diterima karyawan tetap menjadi bagian dari penghasilan yang dapat dikenakan Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 21.

Karena itu, penting bagi pekerja untuk memahami bagaimana aturan pajak THR 2026 diterapkan, termasuk dasar hukumnya serta cara menghitung potongan pajaknya.

Dengan memahami ketentuan tersebut, karyawan dapat mengetahui alasan mengapa jumlah THR yang diterima terkadang berbeda dari nominal yang tercantum sebelum dipotong pajak.

Apa Itu THR dan Mengapa Dikenakan Pajak?

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan pembayaran tambahan yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan, seperti Idulfitri, Natal, Nyepi, atau Waisak.

Baca Juga: Pajak THR Dipotong, DJP Tegaskan Bukan Beban Baru

Pemberian THR bertujuan membantu pekerja memenuhi kebutuhan saat merayakan hari besar keagamaan sekaligus menjadi hak yang diatur dalam peraturan ketenagakerjaan di Indonesia.

Dalam sistem perpajakan, THR termasuk kategori penghasilan tidak tetap atau irregular income. Meski tidak diterima setiap bulan seperti gaji, tunjangan ini tetap dianggap sebagai bagian dari penghasilan karyawan sehingga dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21.

Dengan demikian, aturan pajak THR 2026 masih mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku saat ini tanpa adanya kebijakan pembebasan pajak khusus.

Dasar Hukum Pajak THR 2026

Pengenaan pajak terhadap THR tidak diatur dalam satu regulasi khusus, melainkan mengacu pada beberapa peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Beberapa regulasi yang menjadi dasar hukum aturan pajak THR 2026 antara lain, peraturan Direktur Jenderal Pajak PER 16 PJ 2016 yang menjelaskan bahwa THR termasuk objek pemotongan PPh 21 karena merupakan bagian dari penghasilan karyawan.

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 yang mengatur tarif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan dari pekerjaan atau jasa.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak penghasilan yang menggunakan sistem tarif efektif rata rata atau TER.

Hingga saat ini, belum ada kebijakan baru yang menyatakan THR bebas pajak pada tahun 2026. Oleh karena itu, perusahaan tetap wajib memotong PPh 21 ketika THR dibayarkan kepada karyawan.

Cara Menghitung Pajak THR 2026

Perhitungan pajak THR 2026 mengikuti mekanisme Pajak Penghasilan Pasal 21 dengan sistem tarif efektif rata rata atau TER. Dalam praktiknya, THR akan digabungkan dengan gaji pada bulan saat tunjangan tersebut dibayarkan.

Baca Juga: Kapan THR 2026 Cair? Ini Ketentuan Resmi dari Kemnaker

Berikut langkah perhitungannya.

Menentukan total penghasilan pada bulan THR

Langkah pertama adalah menjumlahkan seluruh penghasilan yang diterima pada bulan tersebut, termasuk gaji dan THR.

Contoh:

Gaji bulanan Rp 8.000.000

THR Rp 8.000.000

Total penghasilan bruto bulan tersebut menjadi Rp 16.000.000.

Menggunakan tarif efektif rata-rata

Setelah total penghasilan diketahui, langkah berikutnya adalah menerapkan tarif TER yang disesuaikan dengan status pajak karyawan seperti tidak kawin, kawin, dan jumlah tanggungan.

Contoh sederhana:

Total penghasilan bruto Rp 16.000.000

Tarif TER 9 persen

PPh 21 yang dipotong adalah 9 persen dikalikan Rp 16.000.000 sehingga pajak yang harus dibayar sebesar Rp 1.440.000.

Potongan pajak terlihat lebih besar saat THR cair

Karena THR digabungkan dengan gaji pada bulan yang sama, total penghasilan dalam satu bulan menjadi lebih besar. Hal ini membuat potongan pajak pada bulan tersebut terlihat meningkat dibandingkan bulan biasa.

Namun secara tahunan, jumlah pajak tetap dihitung secara proporsional sesuai sistem pajak yang berlaku.

Contoh Perhitungan Pajak THR 2026

Agar lebih mudah dipahami, berikut ilustrasi sederhana.

Seorang karyawan menerima gaji bulanan sebesar Rp 10.000.000. Pada bulan yang sama ia juga mendapatkan THR sebesar Rp 10.000.000.

Total penghasilan bruto bulan tersebut menjadi Rp 20.000.000.

Jika tarif TER yang berlaku adalah 9 persen, maka pajak penghasilannya dihitung sebagai berikut.

PPh 21 sebesar 9 persen dikalikan Rp 20.000.000 sehingga pajak yang dipotong adalah Rp 1.800.000.

Besarnya potongan pajak tersebut terjadi karena total penghasilan pada bulan tersebut meningkat akibat adanya THR.

Apakah Semua THR Kena Pajak?

Secara umum, THR 2026 yang diterima dalam bentuk uang akan dikenakan pajak penghasilan karena termasuk dalam objek PPh Pasal 21.

Namun dalam beberapa kondisi tertentu, pemerintah dapat memberikan fasilitas pajak seperti PPh 21 ditanggung pemerintah sebagai bagian dari program stimulus ekonomi.

Meski begitu, untuk sebagian besar pekerja di sektor swasta, THR tetap dikenakan pajak sesuai aturan perpajakan yang berlaku.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.