DPR Terima Tiga Surpres dari Presiden, Bahas RUU Perlindungan Saksi hingga Keamanan Siber

AKURAT.CO Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengumumkan, pimpinan DPR telah menerima sejumlah surat presiden (surpres) dari Presiden terkait pengajuan rancangan undang-undang serta rencana pengesahan kerja sama internasional.
Puan menyampaikan terdapat tiga surpres yang dikirimkan Presiden untuk ditindaklanjuti dalam proses legislasi di DPR.
“Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden yaitu sebagai berikut,” ujar Puan dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Ia merinci, surpres pertama bernomor R-06 berkaitan dengan rancangan undang-undang tentang perlindungan saksi dan korban.
“Nomor R-06, hal tentang rancangan undang-undang tentang perlindungan saksi dan korban,” kata Puan.
Surpres kedua bernomor R-07 berkaitan dengan rancangan undang-undang tentang keamanan dan ketahanan siber.
“R-07, tentang rancangan undang-undang tentang keamanan dan ketahanan siber,” ujarnya.
Sementara itu, surpres ketiga bernomor R-08 menyangkut rencana pengesahan persetujuan kemitraan ekonomi komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kanada.
Baca Juga: Izin SMK IDN Dibatalkan, Pemprov Jabar Pastikan Hak Pendidikan Siswa Tetap Terjaga
“R-08, hal rencana pengesahan persetujuan kemitraan ekonomi komprehensif Pemerintah Republik Indonesia-Pemerintah Kanada,” jelasnya.
Puan menegaskan seluruh surpres tersebut akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku di DPR.
“Surat-surat tersebut telah dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib serta mekanisme yang berlaku,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.











