Aturan Pembatasan Medsos pada Anak Harus Dibarengi Pengawasan Ketat di Rumah dan Sekolah

AKURAT.CO Pemerintah menetapkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 7 Menteri tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial pada Jalur Pendidikan Formal, Nonformal, dan Informal.
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifa Sjaifudian, mengatakan langkah ini sangat penting dan diperlukan untuk mengurangi dampak negatif penggunaan teknologi yang terlalu instan terhadap kemampuan berpikir anak.
Menurutnya, pemerintah perlu hadir mengatur pemanfaatan teknologi, termasuk kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI), agar tidak mengganggu perkembangan kemampuan kognitif siswa.
Baca Juga: Pembatasan Penggunaan Media Sosial untuk Anak-anak sebagai Langkah Preventif yang Penting
"Pada prinsipnya sebenarnya kita tidak melarang anak-anak menggunakan teknologi, tetapi kita hindari dampak-dampak negatif atau hal-hal yang mudarat yang disebabkan oleh penggunaan teknologi yang terlalu instan dan juga merusak kemampuan kognitif anak ataupun membuat daya analitisnya berkurang," kata Hetifa usai menghadiri diskusi bertajuk Smart Journalism bersama BRIN di Hotel Mega Anggrek, Jakarta Barat, dikutip Senin (16/3/2026).
Menurutnya, regulasi saja tidak cukup. Dibutuhkan aturan pelaksana dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari sekolah, guru, hingga orang tua. Karena itu, pengawasan penggunaan teknologi seyogyanya tidak hanya dilakukan di sekolah melainkan juga di rumah.
"Kita membutuhkan kerja sama yang baik dengan pihak satuan pendidikan, sekolah, terutamanya guru-guru, dan termasuk juga orang tua di rumah," jelasnya.
Dia juga menyoroti wacana pembatasan penggunaan media sosial bagi anak. Menurutnya, kebijakan tersebut perlu diikuti dengan masa transisi dan alternatif kegiatan bagi siswa.
"Anak-anak di Indonesia sudah sangat cepat terpapar penggunaan media sosial, sehingga mereka membutuhkan opsi-opsi atau alternatif jika terjadi pembatasan penggunaan media sosial ini," tegasnya.
Baca Juga: Komisi X DPR Akan Bahas Aturan Pembatasan Media Sosial Anak Usai Lebaran
Dia berharap, aturan tersebut harus diterapkan secara konsisten baik di lingkungan rumah maupun sekolah.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Pratikno, menyampaikan bahwa kebijakan ini disusun sebagai langkah memperkuat pelindungan anak di ruang digital sekaligus memastikan pemanfaatan teknologi dalam pendidikan berlangsung secara bijak, aman, dan bertanggung jawab.
Penyusunan SKB ini melibatkan tujuh kementerian, diantaranya Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBNl, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









