Kasus Amsal Sitepu, Komisi III DPR Singgung Pentingnya Perlindungan Pekerja Kreatif

AKURAT.CO Komisi III DPR RI mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Medan yang membebaskan videografer Amsal Christy Sitepu dari perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Moh. Rano Alfath, menilai majelis hakim telah menunjukkan keberanian dengan menghadirkan putusan yang tidak hanya berbasis pendekatan normatif, tetapi juga mempertimbangkan rasa keadilan di tengah masyarakat.
"Putusan ini menjadi penegasan bahwa hukum tidak boleh berjalan secara kaku dan terlepas dari realitas sosial. Apa yang diputuskan oleh majelis hakim hari ini mencerminkan sensitivitas terhadap rasa keadilan publik, khususnya bagi para pekerja kreatif yang selama ini kerap berada di wilayah abu-abu dalam penilaian hukum," kata Rano dalam keterangannya, Kamis (2/4/2026).
Baca Juga: Ketua Komisi III DPR Apresiasi Putusan Bebas Videografer Amsal Sitepu
Dari perspektif hukum pidana, penerapan pasal tindak pidana korupsi tidak dapat dilepaskan dari pembuktian unsur penyalahgunaan kewenangan serta adanya niat jahat (mens rea).
Menurutnya, dalam perkara tersebut perlu dilihat secara utuh apakah benar terdapat intensi merugikan keuangan negara atau sekadar perbedaan penilaian terhadap jasa profesional.
"Penegakan hukum pidana tidak cukup hanya bertumpu pada selisih angka atau konstruksi kerugian negara semata. Harus ada pembuktian yang utuh terhadap unsur kesalahan, termasuk niat jahat dan penyalahgunaan kewenangan. Jika aspek tersebut tidak terpenuhi, maka pemaksaan penggunaan instrumen pidana justru berpotensi menimbulkan ketidakadilan," jelasnya.
Dia juga menyoroti penggunaan hasil audit kerugian negara yang dinilai perlu kehati-hatian, khususnya dalam sektor berbasis kreativitas. Menurutnya, pendekatan yang menganggap komponen ide dan proses kreatif sebagai tidak bernilai merupakan kekeliruan dalam memahami objek hukum.
"Dalam hukum, tidak semua kerugian yang dihitung secara administratif dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai kerugian negara dalam konteks pidana. Apalagi jika objeknya adalah kerja kreatif yang mengandung nilai subjektif dan berbasis kesepakatan para pihak," lanjutnya.
Rano menilai putusan ini menjadi momentum penting bagi negara untuk memberikan pengakuan terhadap nilai kerja kreatif, khususnya generasi muda. Dia menegaskan bahwa kerja kreatif tidak bisa disamakan dengan logika pengadaan barang semata.
"Kerja kreatif tidak bisa diukur hanya dengan parameter material. Di dalamnya ada ide, proses berpikir, pengalaman, dan keahlian yang dibangun bertahun-tahun. Itu semua memiliki nilai yang tidak bisa dipukul rata atau bahkan diabaikan," ujarnya.
Selain itu, dia juga menyinggung pentingnya perlindungan terhadap kreativitas manusia di tengah pesatnya perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan buatan (AI).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








