Kasus Amsal Sitepu, Komisi III DPR Singgung Pentingnya Perlindungan Pekerja Kreatif

AKURAT.CO Komisi III DPR RI mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Medan yang membebaskan videografer Amsal Christy Sitepu dari perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Moh. Rano Alfath, menilai majelis hakim telah menunjukkan keberanian dengan menghadirkan putusan yang tidak hanya berbasis pendekatan normatif, tetapi juga mempertimbangkan rasa keadilan di tengah masyarakat.
"Putusan ini menjadi penegasan bahwa hukum tidak boleh berjalan secara kaku dan terlepas dari realitas sosial. Apa yang diputuskan oleh majelis hakim hari ini mencerminkan sensitivitas terhadap rasa keadilan publik, khususnya bagi para pekerja kreatif yang selama ini kerap berada di wilayah abu-abu dalam penilaian hukum," kata Rano dalam keterangannya, Kamis (2/4/2026).
Baca Juga: Ketua Komisi III DPR Apresiasi Putusan Bebas Videografer Amsal Sitepu
Dari perspektif hukum pidana, penerapan pasal tindak pidana korupsi tidak dapat dilepaskan dari pembuktian unsur penyalahgunaan kewenangan serta adanya niat jahat (mens rea).
Menurutnya, dalam perkara tersebut perlu dilihat secara utuh apakah benar terdapat intensi merugikan keuangan negara atau sekadar perbedaan penilaian terhadap jasa profesional.
"Penegakan hukum pidana tidak cukup hanya bertumpu pada selisih angka atau konstruksi kerugian negara semata. Harus ada pembuktian yang utuh terhadap unsur kesalahan, termasuk niat jahat dan penyalahgunaan kewenangan. Jika aspek tersebut tidak terpenuhi, maka pemaksaan penggunaan instrumen pidana justru berpotensi menimbulkan ketidakadilan," jelasnya.
Dia juga menyoroti penggunaan hasil audit kerugian negara yang dinilai perlu kehati-hatian, khususnya dalam sektor berbasis kreativitas. Menurutnya, pendekatan yang menganggap komponen ide dan proses kreatif sebagai tidak bernilai merupakan kekeliruan dalam memahami objek hukum.
"Dalam hukum, tidak semua kerugian yang dihitung secara administratif dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai kerugian negara dalam konteks pidana. Apalagi jika objeknya adalah kerja kreatif yang mengandung nilai subjektif dan berbasis kesepakatan para pihak," lanjutnya.
Rano menilai putusan ini menjadi momentum penting bagi negara untuk memberikan pengakuan terhadap nilai kerja kreatif, khususnya generasi muda. Dia menegaskan bahwa kerja kreatif tidak bisa disamakan dengan logika pengadaan barang semata.
"Kerja kreatif tidak bisa diukur hanya dengan parameter material. Di dalamnya ada ide, proses berpikir, pengalaman, dan keahlian yang dibangun bertahun-tahun. Itu semua memiliki nilai yang tidak bisa dipukul rata atau bahkan diabaikan," ujarnya.
Selain itu, dia juga menyinggung pentingnya perlindungan terhadap kreativitas manusia di tengah pesatnya perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan buatan (AI).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









