Akurat
Pemprov Sumsel

Di Komisi III DPR, Amsal Sitepu Membungkuk Ucapkan Terima Kasih Usai Divonis Bebas

Putri Dinda Permata Sari | 2 April 2026, 18:14 WIB
Di Komisi III DPR, Amsal Sitepu Membungkuk Ucapkan Terima Kasih Usai Divonis Bebas
Videografer asal Sumatera Utara yang sempat terjerat kasus dugaan korupsi, Amsal Christy Sitepu,  menghadiri rapat bersama Komisi III DPR. (YouTube DPR)

AKURAT.CO Videografer asal Sumatera Utara yang sempat terjerat kasus dugaan korupsi, Amsal Christy Sitepu, menyampaikan rasa terima kasih secara langsung kepada anggota Komisi III DPR RI, usai dinyatakan bebas oleh pengadilan, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU).

Amsal bahkan sempat berdiri dan membungkuk di hadapan anggota dewan, sebagai bentuk apresiasi atas dukungan yang dia terima selama proses hukum berjalan.

"Hari ini saya sudah bebas, pak, terima kasih banyak dan terkhusus juga buat Bapak Hinca Pandjaitan yang mewakili Komisi III sebagai penjamin saya juga dan yang mengawal kasus ini juga," ujar Amsal dalam ruang rapat, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026).

Baca Juga: Kasus Amsal Sitepu, Komisi III DPR Singgung Pentingnya Perlindungan Pekerja Kreatif

Dia mengaku baru saja menghirup udara bebas setelah menjalani masa penahanan selama 131 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medan, Sumatera Utara. Dia juga membeberkan sejumlah hal yang menurutnya menjadi kejanggalan dalam proses hukum yang menjeratnya. 

Dia menyebut penetapan dirinya sebagai tersangka didasarkan pada adanya dugaan kerugian negara dari pekerjaan yang dilakukannya, meski dirinya mengaku belum pernah diperiksa oleh inspektorat terkait.

Selain itu, Amsal juga mengungkap dugaan intervensi dalam proses hukum. Dia mengaku sempat didatangi seorang jaksa yang memberikan sekotak kue brownies, sembari menyarankan agar dirinya mengikuti proses persidangan tanpa banyak bersuara di ruang publik.

Tak hanya itu, Amsal juga menyoroti hasil perhitungan kerugian negara yang menurutnya tidak mengakui sejumlah aspek pekerjaan kreatif yang dia lakukan, seperti editing, dubbing, hingga proses cutting.

"Karena ketika ide tidak diakui, ini bukan saja sebuah kejahatan tapi ini sebuah penghinaan akan sebuah karya. Editing tidak diakui, ini sebuah penghinaan akan sebuah profesi, dubbing tidak diakui, cutting tidak diakui," tegasnya.

Baca Juga: Ketua Komisi III DPR Apresiasi Putusan Bebas Videografer Amsal Sitepu

Rapat tersebut digelar oleh Komisi III DPR RI bersama Kejaksaan Negeri Karo, Komisi Kejaksaan, dan Amsal untuk membahas polemik kasus yang sempat menjeratnya.

Sebelumnya, Majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap videografer Amsal Christy Sitepu, yang menjadi terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (1/4/2026).

Amsal dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan mark up dalam pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo pada Tahun Anggaran 2020-2022 dengan nilai Rp202.161.980.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.