Ratusan Bahasa Terancam Punah, DPD RI Dorong Percepatan Pembahasan RUU Bahasa Daerah

AKURAT.CO Ratusan bahasa daerah di Indonesia berada dalam kondisi rentan hingga kritis. Untuk itu, diperlukan kebijakan dan landasan hukum yang lebih kuat dan terarah untuk melindungi kekayaan linguistik nasional, salah satunya melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Bahasa Daerah.
Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma, menekankan bahwa bahasa daerah bukan hanya alat komunikasi, tetapi merupakan identitas budaya sekaligus sarana pewarisan nilai dan pengetahuan lokal masyarakat.
Sehingga, negara harus hadir melalui regulasi yang kuat agar keberlangsungan bahasa daerah tidak semakin tergerus oleh perubahan zaman.
Baca Juga: Kunci Jawaban IPS Kelas 8 Halaman 177 Lengkap dengan Pembahasan Organisasi Pergerakan Nasional
"Bahasa daerah merupakan bagian penting dari kekayaan budaya nasional sekaligus identitas sosial masyarakat di berbagai wilayah Indonesia," kata Filep dalam Rapat Kerja Komite III DPD RI dengan Kementerian Kebudayaan di DPD RI, Senin (6/4/2026).
Menurutnya, kondisi bahasa daerah di Indonesia saat ini menghadapi tantangan serius, mulai dari melemahnya pewarisan antargenerasi hingga dominasi bahasa nasional dan asing dalam kehidupan sehari-hari.
Intervensi kebijakan yang tepat, Indonesia berpotensi kehilangan sebagian besar kekayaan linguistiknya dalam beberapa dekade ke depan.
"Apabila kondisi ini tidak segera direspons melalui kebijakan yang komprehensif dan berkelanjutan, Indonesia berpotensi kehilangan sebagian besar kekayaan linguistiknya dalam beberapa dekade ke depan," ujarnya.
Anggota Komite III DPD RI dari Gorontalo, Jasmin U Dillo, menekankan adanya jurusan dan tenaga pengajar bahasa daerah di perguruan tinggi merupakan instrumen penting penguatan bahasa daerah. Karena itu, keterbatasan tenaga pengajar di tingkat sekolah ataupun perguruan tinggi sebagai upaya melestarikan bahasa daerah.
Senada, Anggota DPD RI dari Jawa Barat, Agita Nurfianti, juga menekankan bahwa di daerahnya perlu diperhatikan tenaga pengajar bahasa dareah di tingkat sekolah dasar. Keberadaan tenaga pengajar tersebut akan menciptakan pendidikan bahasa daerah sejak dini sebagai upaya pelestarian bahasa daerah.
"Meski penggunaan bahasa daerah di Jawa Barat, masih sering dilakukan. Tapi di kalangan Gen-Z ke bawah, penggunaan bahasa daerah mengalami penurunan, mereka lebih sering menggunakan bahasa Inggris dalam sehari-harinya," jelasnya.
Sementara itu, Anggota DPD RI dari Papua Pegunungan, Arianto Kogoya, menegaskan bahwa RUU Bahasa Daerah menjadi instrumen penting dalam memastikan perlindungan terhadap seluruh bahasa daerah di Indonesia, sekaligus memperkuat peran pemerintah daerah dalam pelestariannya.
"RUU ini sangat penting. Kita berjuang agar di pemerintahan Prabowo ini melindungi bahasa daerah sesuai dengan asta cita," ucap Arianto Kogoya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










