Digugat Anak Buah ke PTUN, Natalius Pigai Klarifikasi ke DPR

AKURAT.CO Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, menyampaikan klarifikasi terkait gugatan yang dilayangkan salah satu pegawai Kementerian HAM ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, saat rapat bersama Komisi XIII DPR.
Saat rapat tersebut, salah satu anggota dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, menyinggung hal tersebut dalam sesi tanya jawab usai pemaparan.
Gugatan diketahui berkaitan dengan keputusan mutasi terhadap seorang pejabat eselon II di lingkungan Kementerian HAM. Melalui Surat Keputusan Menteri HAM Nomor MHA-14 KP.04.04 tertanggal 23 Januari 2026, pejabat tersebut dipindahkan dari jabatan struktural menjadi analis ahli madya.
Baca Juga: Anggaran Terbatas, Natalius Pigai Kerap Pakai Uang Pribadi untuk Bansos
Pigai kemudian menjelaskan, kebijakan mutasi jabatan dilakukan murni atas dasar profesionalisme dan evaluasi kinerja.
"Saya adalah satu-satunya menteri dalam periode ini yang tidak pernah nonjobkan pegawai. Satu pun tidak pernah," ujar Pigai dalam rapat, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Dia menekankan tidak mengenal secara personal para pejabat yang diangkatnya. Seluruh keputusan diambil berdasarkan rekam jejak dan kompetensi yang tertuang dalam curriculum vitae.
"Saya hanya baca curriculum vitae, memenuhi syarat, saya angkat, saya menuntut profesional. Dan mereka kerja profesional," katanya.
Menurutnya, langkah tersebut bukan bentuk pencopotan jabatan, melainkan pergeseran posisi yang didasarkan pada evaluasi kinerja, khususnya terkait capaian serapan anggaran. "Dengan pernyataan saya bahwa saya tidak pernah nonjobkan pegawai, artinya kalau saya geserkan orang, berarti ukuran profesional," tegasnya.
Dia menjelaskan, keputusan itu diambil setelah evaluasi menunjukkan adanya unit kerja dengan serapan anggaran terendah, yakni sekitar 89 persen, jauh dari target yang ia tetapkan sebesar 99,99 persen.
Baca Juga: Natalius Pigai Tolak Terima Suap: Haram Staf Beri Uang ke Saya
"Saya targetkan serapan anggaran 99,99 persen. Gara-gara di unitnya hanya 89 persen, itu menurunkan capaian target kementerian secara keseluruhan," ujarnya.
Pigai mengaku telah memanggil langsung pejabat terkait untuk meminta penjelasan. Dia bahkan menawarkan opsi jabatan lain, termasuk posisi kepala kantor wilayah, namun yang bersangkutan menolak dan memilih jabatan fungsional.
"Saya tawarkan jadi Kanwil Sumatera Utara, dia tidak mau. Saya bilang silakan pilih sendiri, akhirnya memilih jabatan fungsional," ungkapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







