Komisi VIII DPR Soroti Potensi Kenaikan Biaya Haji 2026 Imbas Konflik Timur Tengah

AKURAT.CO Komisi VIII DPR menyoroti potensi kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriah/2026 Masehi sekaligus kesiapan teknis layanan haji, di tengah situasi keamanan kawasan Timur Tengah yang belum stabil.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Abdul Wahid, meminta penjelasan dari Menteri dan Wakil Menteri Haji dan Umrah serta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), terkait dampak konflik terhadap penyelenggaraan haji tahun ini.
"Kondisi keamanan di Timur Tengah saat ini masih belum membaik. Kondisi tersebut telah berdampak pada berbagai hal, antara lain kenaikan harga minyak dunia dan melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika, dan yang perlu dicermati dampaknya secara khusus terhadap biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/4/2026).
Baca Juga: Presiden Prabowo Minta Kenaikan Biaya Haji Tidak Dibebankan ke Jemaah
Komisi VIII DPR juga mempertanyakan secara rinci potensi kenaikan biaya haji, dari komponen kenaikan, besaran kenaikan, hingga sumber penambahan pembiayaan tersebut.
Selain itu, mereka juga meminta penjelasan dari BPKH terkait kemungkinan penggunaan dana haji untuk menutup kenaikan biaya, serta dampaknya terhadap keberlanjutan dana.
"Jika terjadi penambahan biaya pelaksanaan ibadah haji, apakah dimungkinkan diperoleh dari dana yang telah dikelola oleh BPKH? Dan apakah akan berdampak pada keberlanjutan dana haji di tahun-tahun yang akan datang?" kata Abdul Wahid.
Baca Juga: KPK Usut 8 Travel Haji dan Umrah, Diduga Raup Keuntungan Ilegal Rp 40,8 Miliar
Tak hanya soal biaya, Komisi VIII DPR turut menyoroti kesiapan teknis penyelenggaraan haji, khususnya fasilitas di kawasan Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina) yang dinilai belum menunjukkan progres signifikan. DPR meminta kepastian bahwa seluruh kontrak layanan yang telah ditandatangani pemerintah sesuai dengan hasil kesimpulan rapat kerja sebelumnya.
"Sejauh mana persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi per hari ini? Apakah seluruh kontrak layanan yang ditandatangani telah sesuai dengan kesimpulan rapat kerja pada tanggal 29 Oktober 2025?" pungkasnya.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan mendengarkan paparan dari Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, terkait poin-poin yang ditanyakan tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









