Akurat
Pemprov Sumsel

SIM Mati? Ini Batas Akhir Perpanjangan Tanpa Ujian di April 2026

Nurma Nafisa Faradilla | 9 April 2026, 13:16 WIB
SIM Mati? Ini Batas Akhir Perpanjangan Tanpa Ujian di April 2026
Perpanjang SIM. (Ilustrasi/ Freepik)

AKURAT.CO Banyak pengendara masih salah paham soal aturan perpanjangan SIM yang sudah mati di awal April 2026. Perlu kamu ketahui, tidak semua SIM yang masa berlakunya habis itu bisa diperpanjang tanpa harus membuat baru.

Ada dispensasi khusus yang hanya berlaku dalam waktu sangat terbatas. Jika terlewat, kamu tetap harus mengurus pembuatan SIM dari awal dengan mengikuti ujian kembali.

Dikutip dari berbagai sumber, pada awal April 2026 pemerintah memberikan pengecualian karena bertepatan dengan libur nasional yaitu Wafat Isa Almasih pada 3 April 2026. Ketika itu, layanan penerbitan SIM diliburkan.

Oleh sebab itu, pemilik SIM yang masa berlakunya habis tepat pada 3 April 2026 masih diberi kesempatan untuk memperpanjang SIM pada 4 April 2026.

Baca Juga: Warga Iran Pesimis Gencatan Senjata Trump, Yakini AS Bakal Menyerang Lagi Usai Istirahat Perang

Namun perlu dipahami bahwa kesempatan ini hanya berlaku satu hari saja.

Jika kamu tidak memanfaatkan kesempatan pada 4 April 2026, maka aturan kembali normal. Artinya, SIM yang sudah melewati masa berlaku tidak bisa diperpanjang. Kamu tetap harus membuat SIM baru lagi dari awal dan wajib mengikuti peraturan yang berlaku.

Bahkan, jika terlambat sehari saja sistem tetap menganggap SIM tersebut sudah tidak berlaku.

Syarat SIM Mati Bisa Diperpanjang Tanpa Bikin Baru

Agar bisa memanfaatkan dispensasi ini, ada dua syarat utama yang harus kamu penuhi, yaitu masa berlaku SIM habis tepat pada 3 April 2026 dan perpanjangan dilakukan pada 4 April 2026.

Jika salah satu syarat tersebut tidak terpenuhi, maka kamu tidak bisa menggunakan dispensasi ini.

Waktu Terbaik untuk Perpanjang SIM

Agar tidak mengalami kejadian serupa, kamu sebaiknya memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis.

Umumnya, perpanjangan bisa dilakukan mulai H-7 hingga H-14 sebelum masa berlaku berakhir, karena jika terlalu cepat, sistem biasanya akan menolak pengajuan.

Baca Juga: Peraturan Baru Otoritas Penerbangan Singapura: Penumpang Hanya Boleh Maksimal Bawa 2 Power Bank

Dengan memperpanjang lebih awal, kamu bisa menghindari risiko harus membuat SIM baru yang prosesnya lebih rumit.

Syarat Dokumen dan Biaya Perpanjang SIM

Berikut beberapa syarat umum yang perlu disiapkan untuk perpanjang SIM:

  • Fotokopi KTP

  • SIM lama

  • Mengisi formulir perpanjangan

  • Mengikuti tes kesehatan dan psikotes

Perkiraan biaya:

  • Psikotes: Rp100.000

  • Perpanjangan SIM A: Rp80.000

  • Tes kesehatan: Rp35.000

Dispensasi perpanjangan SIM mati pada April 2026 memang memberikan kemudahan, tetapi hanya berlaku sangat terbatas. Jika kamu melewatkan tanggal 4 April 2026, maka tidak ada pilihan lain selain membuat SIM baru dari awal.

Jadi, sudah cek masa berlaku SIM kamu hari ini? Jangan sampai telat satu hari saja, karena konsekuensinya bisa lebih panjang dan merepotkan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.