WFH Hari Jumat Tidak Wajib untuk Perusahaan Swasta

AKURAT.CO Kebijakan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah setiap hari Jumat bagi sektor swasta tidak bersifat wajib.
Demikian dikatakan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, usai rapat bersama Komisi IX DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (9/4/2026).
Menurutnya, penerapan WFH yang disampaikan pemerintah melalui surat edaran lebih bersifat imbauan. Guna mendorong penyesuaian pola kerja yang lebih adaptif, terutama dalam rangka efisiensi energi.
"Untuk swasta kita tidak ada spesifik menentukan harinya. Jadi, sekali lagi work from home itu sifatnya imbauan," ujar Menaker.
Dia menjelaskan, kebijakan tersebut bertujuan mendorong perubahan perilaku dunia kerja agar lebih fleksibel dalam merespons kebutuhan. Termasuk optimalisasi penggunaan energi, khususnya bahan bakar minyak (BBM).
Baca Juga: BKKBN Perketat Pengawasan Harian MBG, Distribusi Diminta Tepat Sasaran Meski WFH
"Semangat kita, surat edaran itu dibuat sebagai mendorong perilaku yang lebih adaptif terhadap bagaimana penyikapan kita terkait dengan optimasi energi," kata Menaker.
Namun demikian, pemerintah menyadari bahwa setiap perusahaan memiliki karakteristik dan kebutuhan operasional yang berbeda, sehingga kebijakan tidak dapat diterapkan secara seragam.
"Kami sangat sadar bahwa perusahaan memiliki karakteristik yang khas, jadi tidak bisa digeneralisasi," ujarnya.
Menaker menambahkan, pemerintah telah menetapkan sejumlah sektor yang dikecualikan dari imbauan WFH, terutama yang berkaitan langsung dengan sektor pelayanan publik.
Selain itu, ia memastikan kebijakan tersebut tidak boleh mengganggu pertumbuhan ekonomi maupun produktivitas industri.
Baca Juga: Bebas Tentukan WFH
"Kita tidak ingin edaran ini berdampak kepada pertumbuhan ekonomi. Kita tetap menginginkan pertumbuhan ekonomi naik, pekerja produktif, dan industri tetap maju," ujar Menaker.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









