WFH Hari Jumat Tidak Wajib untuk Perusahaan Swasta

AKURAT.CO Kebijakan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah setiap hari Jumat bagi sektor swasta tidak bersifat wajib.
Demikian dikatakan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, usai rapat bersama Komisi IX DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (9/4/2026).
Menurutnya, penerapan WFH yang disampaikan pemerintah melalui surat edaran lebih bersifat imbauan. Guna mendorong penyesuaian pola kerja yang lebih adaptif, terutama dalam rangka efisiensi energi.
"Untuk swasta kita tidak ada spesifik menentukan harinya. Jadi, sekali lagi work from home itu sifatnya imbauan," ujar Menaker.
Dia menjelaskan, kebijakan tersebut bertujuan mendorong perubahan perilaku dunia kerja agar lebih fleksibel dalam merespons kebutuhan. Termasuk optimalisasi penggunaan energi, khususnya bahan bakar minyak (BBM).
Baca Juga: BKKBN Perketat Pengawasan Harian MBG, Distribusi Diminta Tepat Sasaran Meski WFH
"Semangat kita, surat edaran itu dibuat sebagai mendorong perilaku yang lebih adaptif terhadap bagaimana penyikapan kita terkait dengan optimasi energi," kata Menaker.
Namun demikian, pemerintah menyadari bahwa setiap perusahaan memiliki karakteristik dan kebutuhan operasional yang berbeda, sehingga kebijakan tidak dapat diterapkan secara seragam.
"Kami sangat sadar bahwa perusahaan memiliki karakteristik yang khas, jadi tidak bisa digeneralisasi," ujarnya.
Menaker menambahkan, pemerintah telah menetapkan sejumlah sektor yang dikecualikan dari imbauan WFH, terutama yang berkaitan langsung dengan sektor pelayanan publik.
Selain itu, ia memastikan kebijakan tersebut tidak boleh mengganggu pertumbuhan ekonomi maupun produktivitas industri.
Baca Juga: Bebas Tentukan WFH
"Kita tidak ingin edaran ini berdampak kepada pertumbuhan ekonomi. Kita tetap menginginkan pertumbuhan ekonomi naik, pekerja produktif, dan industri tetap maju," ujar Menaker.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









