WFH Hari Jumat Tidak Wajib untuk Perusahaan Swasta

AKURAT.CO Kebijakan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah setiap hari Jumat bagi sektor swasta tidak bersifat wajib.
Demikian dikatakan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, usai rapat bersama Komisi IX DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (9/4/2026).
Menurutnya, penerapan WFH yang disampaikan pemerintah melalui surat edaran lebih bersifat imbauan. Guna mendorong penyesuaian pola kerja yang lebih adaptif, terutama dalam rangka efisiensi energi.
"Untuk swasta kita tidak ada spesifik menentukan harinya. Jadi, sekali lagi work from home itu sifatnya imbauan," ujar Menaker.
Dia menjelaskan, kebijakan tersebut bertujuan mendorong perubahan perilaku dunia kerja agar lebih fleksibel dalam merespons kebutuhan. Termasuk optimalisasi penggunaan energi, khususnya bahan bakar minyak (BBM).
Baca Juga: BKKBN Perketat Pengawasan Harian MBG, Distribusi Diminta Tepat Sasaran Meski WFH
"Semangat kita, surat edaran itu dibuat sebagai mendorong perilaku yang lebih adaptif terhadap bagaimana penyikapan kita terkait dengan optimasi energi," kata Menaker.
Namun demikian, pemerintah menyadari bahwa setiap perusahaan memiliki karakteristik dan kebutuhan operasional yang berbeda, sehingga kebijakan tidak dapat diterapkan secara seragam.
"Kami sangat sadar bahwa perusahaan memiliki karakteristik yang khas, jadi tidak bisa digeneralisasi," ujarnya.
Menaker menambahkan, pemerintah telah menetapkan sejumlah sektor yang dikecualikan dari imbauan WFH, terutama yang berkaitan langsung dengan sektor pelayanan publik.
Selain itu, ia memastikan kebijakan tersebut tidak boleh mengganggu pertumbuhan ekonomi maupun produktivitas industri.
Baca Juga: Bebas Tentukan WFH
"Kita tidak ingin edaran ini berdampak kepada pertumbuhan ekonomi. Kita tetap menginginkan pertumbuhan ekonomi naik, pekerja produktif, dan industri tetap maju," ujar Menaker.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







