Pramono Siapkan Pergub Turunan PP Tunas: Kami Sudah Rapatkan

AKURAT.CO Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menyatakan dukungan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), melalui aturan turunan agar sesuai dengan kebutuhan di Jakarta.
"Pemerintah Jakarta, kami sudah merapatkan, kami menyetujui dan kami akan membuat Pergub sebagai turunan dari PP tersebut," kata Gubernur Jakarta, Pramono Anung, usai meninjau pengerukan Kali Kanal Banjir Barat di Kebon Melati, Jakarta Pusat, Jumat (10/4/2026).
Menurutnya, anak-anak di Jakarta memiliki tingkat kerentanan paling tinggi jika dibandingkan dengan daerah lain. Sebab perkembangan teknologi di Jakarta sudah sangat masif, sehingga membuat anak-anak di Jakarta sangat mudah dalam mengakses berbagai konten di media sosial.
Baca Juga: Pemerintah Terapkan PP TUNAS, Platform Digital Wajib Batasi Akses Anak
"Yang mengonsumsi terbesar di Indonesia itu anak di bawah umur, tentunya masyarakat Jakarta relatif melek digital. Sehingga kami memberikan dukungan sepenuhnya terhadap hal itu," ujarnya.
Dia berharap dengan diberlakukannya PP Tunas ini, kewajiban anak-anak untuk sekolah dan menimba ilmu kembali bergairah. Karena sejatinya penggunaan media sosial hanya sebatas hiburan dan tidak untuk mengganggu fokus belajar.
"Yang paling utama harapannya anak-anak di Jakarta konsentrasi untuk pelajaran-pelajaran. Saya yakin anak-anak Jakarta ini rata-rata mempunyai keinginan mimpi yang tinggi untuk belajar di mana saja," jelasnya.
Baca Juga: PP Tunas Berlaku
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan telah menjatuhkan sanksi kepada platform digital YouTube di bawah naungan Google karena tidak mematuhi PP Tunas.
"Pemerintah memberikan catatan merah kepada Google. Tidak ada sinyal kepatuhan dalam waktu dekat, sehingga proses kami tingkatkan dari pemeriksaan ke sanksi," kata Meutya, Jumat (10/4/2026).
Sementara untuk dua platform digital lainnya yakni TikTok dan Roblox, pihaknya masih menunggu dari pihak TikTok dan Roblox untuk menyerahkan rencana aksi setelah sebelumnya dinilai baru memenuhi kepatuhan secara parsial.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








