Akurat
Pemprov Sumsel

Daftar Uang Rupiah yang Dicabut BI dari Peredaran dan Cara Menukarkannya Secara Online!

Putri Chandra | 10 April 2026, 23:26 WIB
Daftar Uang Rupiah yang Dicabut BI dari Peredaran dan Cara Menukarkannya Secara Online!
Ilustrasi, uang rupiah yang dicabut BI dari peredaran. (OpenAI)

AKURAT.CO Bank Indonesia resmi mencabut sejumlah pecahan uang rupiah dari peredaran, baik uang kertas maupun uang logam.

Meski sudah tidak berlaku sebagai alat pembayaran yang sah, masyarakat masih diberikan kesempatan untuk menukarkannya dalam jangka waktu tertentu.

Penukaran dapat dilakukan di seluruh kantor Bank Indonesia maupun di sejumlah bank umum yang melayani penukaran uang.

Selain datang langsung, Bank Indonesia juga menyediakan layanan pemesanan penukaran uang secara online melalui situs resmi pintar.bi.go.id.

Baca Juga: Insomnia Akibat Overthinking? Ini Penjelasannya

Layanan ini akan memudahkan masyarakat untuk menentukan lokasi dan jadwal penukaran sebelum datang ke tempat yang dipilih.


Daftar Pecahan Uang yang Dicabut BI dari Peredaran

Berikut daftar beberapa pecahan uang yang telah dicabut beserta batas waktu penukarannya:

1. Uang Kertas

  • Rp100 tahun emisi 1984 – dapat ditukar hingga 24 September 2028

  • Rp10.000 tahun emisi 1985 – dapat ditukar hingga 24 September 2028

  • Rp5.000 tahun emisi 1986 – dapat ditukar hingga 24 September 2028

  • Rp1.000 tahun emisi 1987 – dapat ditukar hingga 24 September 2028

  • Rp500 tahun emisi 1988 – dapat ditukar hingga 24 September 2028

Baca Juga: Pemerintah Pastikan Perbaikan Rumah Rusak Akibat Banjir Bandang di Sitaro

2. Uang Logam dan Uang Rupiah Khusus (URK)

  • Uang logam Rp2 tahun emisi 1970 – dapat ditukar hingga 14 November 2029

  • Uang Rupiah Khusus (URK) Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI emisi 1970 dengan pecahan Rp10.000 hingga Rp750 – dapat ditukar hingga 29 Agustus 2031

  • URK Seri Cagar Alam emisi 1974 dengan pecahan Rp100.000 hingga Rp5.000 – dapat ditukar hingga 29 Agustus 2031

  • Uang edisi khusus tahun 1990–1999 dari seri Save The Children dan For The Children of The World – dapat ditukar hingga tahun 2035

Masyarakat yang masih menyimpan uang-uang tersebut diimbau untuk segera menukarkannya sebelum batas waktu berakhir agar nilainya dapat dimanfaatkan.


Cara Menukar Uang yang Dicabut dari Peredaran

Berikut langkah-langkah untuk melakukan penukaran uang melalui layanan online:

1. Buka situs resmi

Kunjungi laman resmi Bank Indonesia melalui pintar.bi.go.id.

2. Pilih menu penukaran

Klik menu penukaran uang yang dicabut atau ditarik dari peredaran.

3. Tentukan lokasi penukaran

Pilih provinsi dan lokasi kantor tempat Anda ingin melakukan penukaran uang.

4. Pilih jadwal penukaran

Tentukan tanggal penukaran yang tersedia sesuai dengan jadwal layanan.

5. Lakukan pemesanan

Klik tombol pesan untuk mengonfirmasi jadwal penukaran.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.