Daftar Uang Rupiah yang Dicabut BI dari Peredaran dan Cara Menukarkannya Secara Online!

AKURAT.CO Bank Indonesia resmi mencabut sejumlah pecahan uang rupiah dari peredaran, baik uang kertas maupun uang logam.
Meski sudah tidak berlaku sebagai alat pembayaran yang sah, masyarakat masih diberikan kesempatan untuk menukarkannya dalam jangka waktu tertentu.
Penukaran dapat dilakukan di seluruh kantor Bank Indonesia maupun di sejumlah bank umum yang melayani penukaran uang.
Selain datang langsung, Bank Indonesia juga menyediakan layanan pemesanan penukaran uang secara online melalui situs resmi pintar.bi.go.id.
Baca Juga: Insomnia Akibat Overthinking? Ini Penjelasannya
Layanan ini akan memudahkan masyarakat untuk menentukan lokasi dan jadwal penukaran sebelum datang ke tempat yang dipilih.
Daftar Pecahan Uang yang Dicabut BI dari Peredaran
Berikut daftar beberapa pecahan uang yang telah dicabut beserta batas waktu penukarannya:
1. Uang Kertas
Rp100 tahun emisi 1984 – dapat ditukar hingga 24 September 2028
Rp10.000 tahun emisi 1985 – dapat ditukar hingga 24 September 2028
Rp5.000 tahun emisi 1986 – dapat ditukar hingga 24 September 2028
Rp1.000 tahun emisi 1987 – dapat ditukar hingga 24 September 2028
Rp500 tahun emisi 1988 – dapat ditukar hingga 24 September 2028
Baca Juga: Pemerintah Pastikan Perbaikan Rumah Rusak Akibat Banjir Bandang di Sitaro
2. Uang Logam dan Uang Rupiah Khusus (URK)
Uang logam Rp2 tahun emisi 1970 – dapat ditukar hingga 14 November 2029
Uang Rupiah Khusus (URK) Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI emisi 1970 dengan pecahan Rp10.000 hingga Rp750 – dapat ditukar hingga 29 Agustus 2031
URK Seri Cagar Alam emisi 1974 dengan pecahan Rp100.000 hingga Rp5.000 – dapat ditukar hingga 29 Agustus 2031
Uang edisi khusus tahun 1990–1999 dari seri Save The Children dan For The Children of The World – dapat ditukar hingga tahun 2035
Masyarakat yang masih menyimpan uang-uang tersebut diimbau untuk segera menukarkannya sebelum batas waktu berakhir agar nilainya dapat dimanfaatkan.
Cara Menukar Uang yang Dicabut dari Peredaran
Berikut langkah-langkah untuk melakukan penukaran uang melalui layanan online:
1. Buka situs resmi
Kunjungi laman resmi Bank Indonesia melalui pintar.bi.go.id.
2. Pilih menu penukaran
Klik menu penukaran uang yang dicabut atau ditarik dari peredaran.
3. Tentukan lokasi penukaran
Pilih provinsi dan lokasi kantor tempat Anda ingin melakukan penukaran uang.
4. Pilih jadwal penukaran
Tentukan tanggal penukaran yang tersedia sesuai dengan jadwal layanan.
5. Lakukan pemesanan
Klik tombol pesan untuk mengonfirmasi jadwal penukaran.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







