Harga Avtur Naik, Kemenhaj Koordinasi dengan Kejagung Tutup Kenaikan Biaya Penerbangan Haji

AKURAT.CO Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, mengungkapkan kenaikan harga avtur dan fluktuasi nilai tukar memberikan tekanan besar terhadap biaya penerbangan haji 2026. Bahkan, Garuda Indonesia dan Saudi Airlines meminta tambahan biaya hingga ratusan miliar.
"Kenaikan harga avtur dan fluktuasi nilai tukar memberikan tekanan signifikan pada struktur pembiayaan penerbangan haji tahun 1447 H dan 2026 Masehi, sehingga Garuda Indonesia mengusulkan kenaikan biaya hingga Rp974,8 miliar dan Saudi Airlines sebesar Rp802,8 miliar," kata Gus Irfan, sapaan akrabnya, dalam rapat bersama Komisi VIII DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Secara keseluruhan terjadi lonjakan biaya yang cukup signifikan hingga Rp1,77 triliun. Namun biaya tersebut sudah dipastikan oleh Presiden Prabowo Subianto untuk tIdak dibebankan kepada jemaah.
Baca Juga: H-7 Keberangkatan Jemaah, Pemerintah Matangkan Persiapan Haji 2026
"Secara agregat, total biaya melonjak dari Rp6,69 triliun menjadi Rp8,46 triliun atau meningkat Rp1,77 triliun. Alhamdulillah, Presiden telah menegaskan pelonjakan biaya ini jangan dibebankan kepada jemaah," ujarnya.
Saat ini, pemerintah masih mengkaji skema pembiayaan untuk menutup selisih tersebut dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk aparat Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Terkait dengan kenaikan biaya penerbangan yang diusulkan oleh maskapai, saat ini Kementerian Haji dan Umrah sedang melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung dan pihak terkait untuk memastikan status force majeure-nya dan legalitas sumber pembiayaan," jelas dia.
Gus Irfan menambahkan, pemerintah telah menyiapkan sejumlah alternatif pembiayaan yang masih dalam tahap pembahasan. "Ada beberapa alternatif, semuanya siap, tinggal kita melihat bagaimana koordinasi kami dengan Kejaksaan Agung nanti terkait status dan legalitas sumber pembiayaan," katanya.
Baca Juga: Komnas Haji Kritik Wacana War Tiket Haji: Perlu Dipertimbangkan!
Dia juga menegaskan bahwa skema pembiayaan haji tetap mengacu pada regulasi yang berlaku, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah.
Di mana komponen biaya penerbangan bersumber dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Sementara untuk biaya penerbangan petugas kloter bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pemerintah berharap, DPR dapat segera menyetujui penyesuaian pembiayaan tersebut agar penyelenggaraan ibadah haji tetap berjalan lancar tanpa membebani jemaah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










