MPR Usulkan Kementerian Haji dan Penguatan Landasan Konstitusional dalam Revisi UU Haji

AKURAT.CO Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid, membeberkan sejumlah poin penting yang diusulkan Fraksi PKS dalam revisi Undang-Undang (UU) Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Usulan tersebut akan dibawa dalam proses harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI setelah Timwas Haji kembali dari Arab Saudi.
Hidayat menyebut, saat ini setiap fraksi masih menyusun sikap awal terkait revisi tersebut, yang akan dibahas bersama mitra kerja, termasuk Kementerian Agama dan lembaga penyelenggara haji.
“Kalau Fraksi PKS, pertama kami mengusulkan penguatan landasan konstitusional. Selama ini hanya mengacu pada Pasal 29 tentang kebebasan beragama, padahal ada juga Pasal 28E ayat (4) yang menegaskan bahwa negara wajib menjamin hak asasi manusia, termasuk dalam menjalankan ibadah,” kata Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan.
Poin kedua yang diusulkan Fraksi PKS adalah peningkatan status lembaga penyelenggara haji menjadi kementerian tersendiri, bukan sekadar badan.
“Jika memang sudah ada arahan dari Presiden Prabowo untuk memisahkan fungsi penyelenggaraan haji dari Kemenag, kami usulkan sekalian bentuk Kementerian Penyelenggaraan Haji. Di Arab Saudi mitranya adalah Kementerian Haji. Jadi agar setara dan mempermudah komunikasi,” jelasnya.
Hidayat juga menyoroti perlunya revisi tanggung jawab pelayanan kesehatan jemaah haji. Menurutnya, beban ini tidak seharusnya hanya berada di tangan Kementerian Agama.
Baca Juga: Pimpinan MPR Belum Bahas Usulan Pemakzulan Wapres Gibran: Masih Tunggu DPR
“Kami mengusulkan agar pelayanan kesehatan diatur sebagai tanggung jawab bersama antara Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan,” katanya.
Terkait skema haji mandiri, ia menyampaikan keberatan jika skema tersebut harus sepenuhnya berada dalam koordinasi pemerintah.
“Kalau sifatnya mandiri dan swasta, tapi tetap harus sepenuhnya dikoordinasikan pemerintah, itu tidak tepat. Kami minta kekhasan dan kemerdekaan haji mandiri tetap dihormati,” tegas Hidayat.
Terakhir, Hidayat menolak wacana pengurangan kuota haji khusus dari 8 persen menjadi 5 persen. Menurutnya, proporsi kuota harus tetap memberi ruang luas bagi haji reguler, tanpa mengorbankan hak jemaah yang memilih haji khusus.
“Kami ingin memastikan kuota haji khusus tetap di angka 8 persen. Jangan sampai haji reguler dikurangi secara tidak proporsional,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









