Polemik PBI Memanas, DPR Semprot Menkes Soal Pembayaran dan Penolakan Pasien RS

AKURAT.CO Rapat kerja Komisi IX DPR yang membahas polemik penonaktifan dan reaktivasi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan berlangsung panas.
Sejumlah anggota dewan menyoroti berbagai persoalan di lapangan, mulai dari penolakan pasien hingga ketidakjelasan pembayaran iuran oleh pemerintah.
Anggota Komisi IX DPR, Irma Suryani Chaniago, menegaskan, masih banyak rumah sakit yang menolak pasien PBI, meskipun Kementerian Kesehatan mengklaim telah mengeluarkan surat edaran terkait pelayanan.
“Jangan hanya menyampaikan bahwa sudah ada instruksi ke rumah sakit. Faktanya, masih banyak rumah sakit yang tidak menerima pasien, seperti yang disampaikan Pak Edy Wuryanto,” ujarnya dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/4/2026).
Irma mempertanyakan sejauh mana pemerintah mengawasi kepatuhan fasilitas kesehatan. Ia menilai kebijakan yang dibuat tidak sepenuhnya berjalan di lapangan.
“Yang disampaikan itu hanya fakta di atas kertas. Kondisi di lapangan berbeda. Tingkat kepatuhan rumah sakit ini apakah benar-benar diawasi?” tegasnya.
Ia juga menyoroti dampak langsung yang dirasakan masyarakat. Menurutnya, banyak pasien kesulitan mendapatkan layanan kesehatan dan akhirnya mengadu ke DPR.
“Yang jadi korban adalah masyarakat. Mereka tidak bisa berobat, dan akhirnya mengadu ke DPR,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi IX DPR, Felly Estelita Runtuwene, menilai akar persoalan terletak pada pembayaran iuran PBI oleh pemerintah. Tanpa status aktif, peserta tidak dapat mengakses layanan BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Pemerintah Batasi Wisatawan di Taman Nasional Komodo, Siapkan Destinasi Alternatif
“Kalau iurannya tidak dibayarkan, bagaimana mungkin BPJS bisa menanggung? Ini inti persoalannya,” ujarnya.
Felly juga menyoroti belum adanya kejelasan skema pembayaran setelah reaktivasi, yang dinilai menimbulkan kebingungan di lapangan.
“Kesepakatan sebelumnya belum mengatur mekanisme pembayaran pascareaktivasi. Ini yang membuat pelayanan menjadi terhambat,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan pihaknya terbuka terhadap laporan dari DPR maupun masyarakat terkait penolakan layanan di fasilitas kesehatan.
“Jika ada laporan pasien yang tidak dilayani, silakan langsung disampaikan kepada kami, baik ke Kementerian Kesehatan maupun pemerintah daerah,” ujarnya.
Budi menjelaskan, pengawasan operasional fasilitas kesehatan berada di bawah pemerintah daerah melalui dinas kesehatan. Namun, Kementerian Kesehatan siap menindaklanjuti setiap laporan yang masuk.
“Kalau ada aturan yang tidak dijalankan, maka yang perlu diperbaiki adalah implementasinya, bukan aturannya,” katanya.
Sebelumnya, pemerintah tengah melakukan pembersihan data dan realokasi subsidi PBI BPJS Kesehatan agar lebih tepat sasaran. Kebijakan ini bertujuan mengalihkan bantuan dari kelompok masyarakat mampu ke warga yang lebih membutuhkan.
Menteri Kesehatan menyebut sekitar 11 juta peserta terdampak dalam proses realokasi tersebut, meskipun diakui data yang digunakan masih memerlukan penyempurnaan.
“Data ini belum sepenuhnya sempurna, sehingga masih terus diperbaiki melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga,” pungkasnya.
Baca Juga: Jutaan Peserta PBI Tetap Bisa Akses Layanan Kesehatan Meski Data Ditata Ulang
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini











