Baleg Sepakati Tambahan Lima RUU Baru dalam Revisi Prolegnas 2026

AKURAT.CO Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati adanya revisi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026, dengan menambahkan lima rancangan undang-undang (RUU) baru. Penambahan tersebut merupakan hasil pembahasan lintas lembaga antara DPR, pemerintah, dan DPD RI.
"Berdasarkan pembahasan kita baik dari kementerian pemerintah maupun juga PPU DPD RI, Baleg telah menerima usulan tambahan, termasuk satu RUU tentang perumahan dan kawasan permukiman," kata Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, dalam keterangannya, Kamis (16/4/2026).
RUU Perumahan dan Kawasan Permukiman yang sebelumnya merupakan usul inisiatif pemerintah, kini diubah menjadi usul inisiatif DPR sekaligus masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2026.
Baca Juga: RUU Satu Data Masuk Prioritas Prolegnas 2026, Ini Kata Baleg
Dengan perubahan tersebut, terdapat empat RUU baru berstatus usul inisiatif DPR, yaitu RUU tentang Penyiaran, RUU tentang Profesi Kurator, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, RUU tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Selain itu, Baleg juga menyepakati satu RUU usulan pemerintah untuk dimasukkan dalam prioritas, yakni RUU Pelelangan. Dalam prosesnya, terjadi perubahan nomenklatur dari sebelumnya pelelangan aset menjadi pelelangan saja.
Tidak hanya penambahan, dalam rapat juga menyepakati perubahan nomenklatur dan status sejumlah RUU lain. RUU Masyarakat Hukum Adat diubah menjadi RUU Masyarakat Adat, sebagai upaya penyederhanaan istilah sekaligus penyesuaian dengan kebutuhan regulasi terkini.
Sementara itu, RUU Narkotika dan Psikotropika yang semula merupakan usul inisiatif pemerintah, kini dialihkan menjadi usul inisiatif DPR dalam perubahan kedua Prolegnas Prioritas 2026.
Nantinya, seluruh hasil kesepakatan ini akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan secara resmi.
Baca Juga: UU Pilkada Tak Masuk Prolegnas 2026, DPR Fokus Bahas Revisi UU Pemilu
Secara keseluruhan, revisi Prolegnas Prioritas 2026 mencerminkan upaya DPR bersama pemerintah dalam merespons kebutuhan hukum nasional yang semakin kompleks, mulai dari sektor lingkungan hidup, penyiaran, hingga perumahan dan tata kelola aset.
Dengan penambahan ini, DPR diharapkan dapat mempercepat penyelesaian regulasi strategis yang berdampak langsung pada masyarakat serta mendorong kepastian hukum di berbagai sektor.
"Prolegnas sendiri merupakan instrumen perencanaan pembentukan undang-undang yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








