Kemasan AMDK Bergambar Balita Disorot, Dinilai Berpotensi Langgar Aturan dan Etika Iklan

AKURAT.CO Kemunculan kemasan bundling air minum dalam kemasan (AMDK) yang menampilkan foto balita menuai sorotan publik.
Praktik tersebut dinilai berpotensi melanggar ketentuan pengawasan iklan pangan sekaligus mengabaikan prinsip perlindungan anak.
Penggunaan visual anak di bawah lima tahun dalam promosi produk pangan umum diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2021.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa iklan pangan olahan dilarang menampilkan balita, kecuali produk yang memang diperuntukkan khusus bagi kelompok usia tersebut.
Sementara itu, AMDK tergolong pangan umum, bukan produk khusus bayi.
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Mufti Mubarok, menilai penggunaan gambar balita berpotensi menyesatkan konsumen.
Menurutnya, visual tersebut dapat menimbulkan persepsi bahwa produk memiliki keunggulan khusus untuk bayi, meskipun tidak didukung dasar ilmiah.
Baca Juga: Industri Plastik Terancam Gulung Tikar Akibat Gejolak Global, Puan Dorong Optimalisasi Potensi Lokal
“Jika menimbulkan kesan diperuntukkan bagi bayi tanpa izin khusus, itu bertentangan dengan ketentuan pelabelan dan melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).
Ia menegaskan pihaknya siap menindaklanjuti laporan masyarakat dan merekomendasikan sanksi kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Senada, Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Jasra Putra, mengingatkan bahwa keterlibatan anak dalam iklan harus mengedepankan kepentingan terbaik anak dan tidak bersifat eksploitatif.
“Kepentingan terbaik anak harus menjadi pertimbangan utama, bukan dimanfaatkan untuk memengaruhi keputusan pembelian secara tidak proporsional,” ujarnya.
Sementara itu, pakar komunikasi Burhanuddin Abe menilai penggunaan citra balita dalam kemasan merupakan strategi yang mengandalkan pendekatan emosional.
“Visual bayi memiliki daya tarik kuat yang dapat memunculkan pesan implisit tentang keamanan atau manfaat tertentu, meskipun tidak selalu didukung fakta,” jelasnya.
Sejumlah pihak juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam strategi pemasaran produk pangan, mengingat kasus serupa pernah terjadi pada promosi Susu Kental Manis yang sempat menuai polemik karena penggunaan visual anak.
Jika dalam evaluasi ditemukan pelanggaran, regulator memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi, mulai dari teguran administratif, penarikan materi promosi, hingga kewajiban klarifikasi kepada publik.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa strategi pemasaran tidak hanya dituntut kreatif, tetapi juga harus mematuhi regulasi dan etika, terutama ketika menyangkut perlindungan konsumen dan anak.
Baca Juga: Play-In NBA: Stephen Curry 'Gendong' Warriors Singkirkan Clippers, Sixers Segel Tiket Playoff
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








