Kemasan AMDK Bergambar Balita Disorot, Dinilai Berpotensi Langgar Aturan dan Etika Iklan

AKURAT.CO Kemunculan kemasan bundling air minum dalam kemasan (AMDK) yang menampilkan foto balita menuai sorotan publik.
Praktik tersebut dinilai berpotensi melanggar ketentuan pengawasan iklan pangan sekaligus mengabaikan prinsip perlindungan anak.
Penggunaan visual anak di bawah lima tahun dalam promosi produk pangan umum diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2021.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa iklan pangan olahan dilarang menampilkan balita, kecuali produk yang memang diperuntukkan khusus bagi kelompok usia tersebut.
Sementara itu, AMDK tergolong pangan umum, bukan produk khusus bayi.
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Mufti Mubarok, menilai penggunaan gambar balita berpotensi menyesatkan konsumen.
Menurutnya, visual tersebut dapat menimbulkan persepsi bahwa produk memiliki keunggulan khusus untuk bayi, meskipun tidak didukung dasar ilmiah.
Baca Juga: Industri Plastik Terancam Gulung Tikar Akibat Gejolak Global, Puan Dorong Optimalisasi Potensi Lokal
“Jika menimbulkan kesan diperuntukkan bagi bayi tanpa izin khusus, itu bertentangan dengan ketentuan pelabelan dan melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).
Ia menegaskan pihaknya siap menindaklanjuti laporan masyarakat dan merekomendasikan sanksi kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Senada, Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Jasra Putra, mengingatkan bahwa keterlibatan anak dalam iklan harus mengedepankan kepentingan terbaik anak dan tidak bersifat eksploitatif.
“Kepentingan terbaik anak harus menjadi pertimbangan utama, bukan dimanfaatkan untuk memengaruhi keputusan pembelian secara tidak proporsional,” ujarnya.
Sementara itu, pakar komunikasi Burhanuddin Abe menilai penggunaan citra balita dalam kemasan merupakan strategi yang mengandalkan pendekatan emosional.
“Visual bayi memiliki daya tarik kuat yang dapat memunculkan pesan implisit tentang keamanan atau manfaat tertentu, meskipun tidak selalu didukung fakta,” jelasnya.
Sejumlah pihak juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam strategi pemasaran produk pangan, mengingat kasus serupa pernah terjadi pada promosi Susu Kental Manis yang sempat menuai polemik karena penggunaan visual anak.
Jika dalam evaluasi ditemukan pelanggaran, regulator memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi, mulai dari teguran administratif, penarikan materi promosi, hingga kewajiban klarifikasi kepada publik.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa strategi pemasaran tidak hanya dituntut kreatif, tetapi juga harus mematuhi regulasi dan etika, terutama ketika menyangkut perlindungan konsumen dan anak.
Baca Juga: Play-In NBA: Stephen Curry 'Gendong' Warriors Singkirkan Clippers, Sixers Segel Tiket Playoff
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








