Komisi X DPR Undang Empat Rektor Universitas Ternama Bahas Kekerasan di Kampus

AKURAT.CO Komisi X DPR menggelar rapat tertutup dengan sejumlah rektor perguruan tinggi, guna membahas penanganan kasus kekerasan di lingkungan kampus. Di antaranya, Universitas Indonesia (UI), Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Padjadjaran (Unpad), dan Institut Pertanian Bogor (IPB).
Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, mengatakan pihaknya ingin mengetahui secara detail langkah-langkah yang telah diambil masing-masing kampus dalam menangani berbagai bentuk kekerasan, mulai dari kekerasan verbal hingga kekerasan seksual.
"Pertama hari ini Komisi X mengundang rektor UI, rektor ITB, rektor UNPAD dan rektor IPB. Agendanya tentu ingin mengetahui sejauh mana langkah-langkah yang dilakukan oleh para rektor beserta sivitas akademika di empat kampus ini terhadap kekerasan-kekerasan yang terjadi di kampus mereka," kata Lalu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026).
Baca Juga: Marak Kekerasan Seksual di Kampus, Puan Minta Institusi Pendidikan Dievaluasi
Dia menambahkan, kasus kekerasan yang dibahas mencakup berbagai bentuk, termasuk yang belakangan menjadi sorotan publik di sejumlah kampus tersebut. "Baik kekerasan verbal, disigma pun yang ter-update, kekerasan seksual yang terjadi di UI, di UNPAD, di ITB dan IPB," imbuhnya.
Meski sejumlah kampus diketahui telah mengambil langkah awal seperti menonaktifkan pihak yang diduga terlibat, Komisi X DPR menilai perlu pendalaman lebih lanjut terkait tindak lanjut penanganan kasus.
Baca Juga: Kasus Kekerasan Seksual di Universitas Indonesia Disorot, Pemerintah Desak Penindakan Tegas
DPR ingin memastikan apakah langkah yang diambil kampus hanya sebatas administratif, atau sudah mengarah pada proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Tapi kami ingin menggali lebih dalam lagi langkah-langkah yang sudah dilakukan tersebut apakah sebatas administratif atau ada langkah-langkah lanjutan seperti misalnya karena ini melanggar undang-undang tindak kekerasan seksual, apakah ini dimasukkan ke dalam ranah pidana atau tidak," tegasnya.
Lalu menjelaskan, rapat digelar secara tertutup karena materi yang dibahas memuat bukti sensitif yang tidak dapat dipublikasikan. Pembahasan tertutup diperlukan agar proses pendalaman berjalan maksimal, tanpa mengganggu privasi korban maupun proses hukum yang mungkin berjalan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










