Akurat
Pemprov Sumsel

RUU PPRT Disahkan, Anggota Baleg: Selama 22 Tahun PRT Rentan Perbudakan Modern dan Eksploitasi

Redaksi Akurat | 23 April 2026, 22:14 WIB
RUU PPRT Disahkan, Anggota Baleg: Selama 22 Tahun PRT Rentan Perbudakan Modern dan Eksploitasi
Anggota Baleg DPR, Cindy Monica Salsabila Setiawan, berharap UU PPRT dapat memutus mata rantai penindasan di sektor domestik. Foto: Parlementaria/Sari, Karisma

AKURAT.CO Anggota Badan Legislasi DPR, Cindy Monica Salsabila Setiawan, menyatakan bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah langkah strategis negara dalam menghadirkan keadilan sosial bagi pekerja rumah tangga.

Setelah lebih dari dua dekade, sektor domestik selama ini berada dalam ruang abu-abu perlindungan hukum.

"Selama 22 tahun ketiadaan payung hukum telah membuat pekerja rumah tangga rentan terhadap praktik perbudakan modern, eksploitasi hingga kekerasan yang sering kali tidak terlihat oleh publik," ujar Cindy, dalam keterangan tertulis, Kamis (23/4/2026).

Dia menjelaskan, karakter pekerjaan rumah tangga yang berlangsung di ruang domestik menyebabkan minimnya pengawasan, baik secara sosial maupun institusional. Kondisi ini membuat berbagai pelanggaran terhadap hak pekerja kerap tidak terdeteksi dan tidak mendapatkan perlindungan yang memadai.

Menurut Cindy, RUU PPRT bukan sekadar aturan administratif. Ia menekankan bahwa regulasi ini adalah batu ujian bagi komitmen bangsa dalam mengimplementasikan nilai-nilai konstitusi, khususnya terkait perlindungan hak warga negara.

Baca Juga: Komisi VIII Pastikan Kesiapan Layanan Haji di Medan, Matangkan Mitigasi Kedaruratan

"RUU PPRT bukan sekadar instrumen administratif, melainkan manifestasi komitmen kita dalam memanusiakan manusia dan mewujudkan keadilan sosial," kata politisi Partai Nasdem itu.

Cindy juga menyoroti pentingnya penggunaan istilah yang lebih menghormati martabat pekerja rumah tangga. Menurutnya, istilah yang selama ini digunakan cenderung merendahkan dan tidak mencerminkan posisi mereka sebagai warga negara yang memiliki hak setara.

Baleg DPR secara konsisten mendorong penguatan perlindungan pekerja rumah tangga. Seperti pemenuhan hak-hak dasar seperti upah yang layak, jam kerja yang manusiawi, serta akses terhadap jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Cindy berharap hadirnya UU PPRT dapat memutus mata rantai penindasan di sektor domestik yang selama ini tersembunyi. Sekaligus menghadirkan standar kerja yang lebih adil dan berkeadaban.

"Pengesahan RUU PPRT adalah sebuah keniscayaan. Ini bukan sekadar undang-undang, melainkan wujud nyata amanat konstitusi bahwa negara wajib melindungi seluruh warga negara tanpa terkecuali," jelas legislator dari Dapil Sumatera Barat II itu.

Baca Juga: DPR Sahkan UU PPRT Setelah 22 Tahun, Ketua Komisi XIII: Ini Kemenangan Kemanusiaan

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

R
W
Editor
Wahyu SK