RUU PPRT Disahkan, Anggota Baleg: Selama 22 Tahun PRT Rentan Perbudakan Modern dan Eksploitasi
AKURAT.CO Anggota Badan Legislasi DPR, Cindy Monica Salsabila Setiawan, menyatakan bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah langkah strategis negara dalam menghadirkan keadilan sosial bagi pekerja rumah tangga.
Setelah lebih dari dua dekade, sektor domestik selama ini berada dalam ruang abu-abu perlindungan hukum.
"Selama 22 tahun ketiadaan payung hukum telah membuat pekerja rumah tangga rentan terhadap praktik perbudakan modern, eksploitasi hingga kekerasan yang sering kali tidak terlihat oleh publik," ujar Cindy, dalam keterangan tertulis, Kamis (23/4/2026).
Dia menjelaskan, karakter pekerjaan rumah tangga yang berlangsung di ruang domestik menyebabkan minimnya pengawasan, baik secara sosial maupun institusional. Kondisi ini membuat berbagai pelanggaran terhadap hak pekerja kerap tidak terdeteksi dan tidak mendapatkan perlindungan yang memadai.
Menurut Cindy, RUU PPRT bukan sekadar aturan administratif. Ia menekankan bahwa regulasi ini adalah batu ujian bagi komitmen bangsa dalam mengimplementasikan nilai-nilai konstitusi, khususnya terkait perlindungan hak warga negara.
Baca Juga: Komisi VIII Pastikan Kesiapan Layanan Haji di Medan, Matangkan Mitigasi Kedaruratan
"RUU PPRT bukan sekadar instrumen administratif, melainkan manifestasi komitmen kita dalam memanusiakan manusia dan mewujudkan keadilan sosial," kata politisi Partai Nasdem itu.
Cindy juga menyoroti pentingnya penggunaan istilah yang lebih menghormati martabat pekerja rumah tangga. Menurutnya, istilah yang selama ini digunakan cenderung merendahkan dan tidak mencerminkan posisi mereka sebagai warga negara yang memiliki hak setara.
Baleg DPR secara konsisten mendorong penguatan perlindungan pekerja rumah tangga. Seperti pemenuhan hak-hak dasar seperti upah yang layak, jam kerja yang manusiawi, serta akses terhadap jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Cindy berharap hadirnya UU PPRT dapat memutus mata rantai penindasan di sektor domestik yang selama ini tersembunyi. Sekaligus menghadirkan standar kerja yang lebih adil dan berkeadaban.
"Pengesahan RUU PPRT adalah sebuah keniscayaan. Ini bukan sekadar undang-undang, melainkan wujud nyata amanat konstitusi bahwa negara wajib melindungi seluruh warga negara tanpa terkecuali," jelas legislator dari Dapil Sumatera Barat II itu.
Baca Juga: DPR Sahkan UU PPRT Setelah 22 Tahun, Ketua Komisi XIII: Ini Kemenangan Kemanusiaan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kenapa Ikan Sapu-sapu Dimusnahkan? Ini Bahaya dan Dampaknya bagi Lingkungan
- 2Iran Keluarkan Pernyataan Resmi Menolak Perundingan Baru dengan Amerika Serikat
- 3Setelah Kyiv Memperbaiki Pipa Minyak dari Rusia, Hungaria Akan Cabut Larangan atas Pinjaman Uni Eropa untuk Ukraina
- 4Pembukaan Sebagian Wilayah Udara Dimulai, AS Minta Warganya Segera Tinggalkan Iran
- 5Warga Amerika: Demensia Trump Makin Parah, Pernyataan-pernyataannya Makin Aneh!
- 6Alhamdulillah, Iran Siap Akhiri Perang dengan Syarat Ini
- 7Terungkap! 4 Alasan Rakyat Amerika Tidak Suka Perang dengan Iran
- 8Presiden Prabowo Kembali Perkuat Alutsista dari Prancis, Salah Satunya Jet Tempur Rafale
- 9Golkar Dukung Arahan Presiden Prabowo, Prioritaskan MBG untuk Anak Kurang Gizi
- 10KPK: Banyak PIHK Kembalikan Uang Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji







