Akurat
Pemprov Sumsel

Dinsos Harus Punya Psikolog Bersertifikat untuk Penanganan Kasus Kekerasan Lebih Optimal

Ayu Rachmaningtyas | 23 April 2026, 23:19 WIB
Dinsos Harus Punya Psikolog Bersertifikat untuk Penanganan Kasus Kekerasan Lebih Optimal
Anggota Komisi VIII DPR RI, Haeny Relawati Rini Widyastuti. (Dok. DPR.go.id)

AKURAT.CO Pemerintah daerah (pemda) diminta untuk memperkuat peran Dinas Sosial (dinsos), dengan menghadirkan tenaga psikolog bersertifikat guna menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang masih tinggi.

Penguatan sumber daya manusia menjadi kunci dalam memberikan perlindungan yang optimal bagi korban. Sehingga dinsos harus diisi dengan orang-orang yang memiliki latar belakang psikolog dan tersertifikasi.

"Komisi VIII mendorong agar pemerintah provinsi bersama kabupaten/kota melengkapi kantor-kantor dinas sosial dengan aparatur sipil negara yang berlatar belakang psikolog dan memiliki sertifikasi, sehingga ketika terjadi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, penanganannya berada pada tempat yang tepat," kata Anggota Komisi VIII DPR RI, Haeny Relawati Rini Widyastuti, dikutip Kamis (23/4/2026).

Baca Juga: UU PPRT Diharapkan Akhiri Kekerasan dan Diskriminasi terhadap Pekerja Rumah Tangga

Senada dengan itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, menekankan pentingnya langkah konkret dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak, melalui pendampingan yang lebih terstruktur.

"Kami meminta Pemprov Jawa Timur memberikan penekanan khusus terhadap meningkatnya kekerasan pada perempuan dan anak, dengan menghadirkan psikolog bersertifikat di balai-balai yang telah ditentukan, agar dapat memberikan advokasi dan pendampingan secara optimal," jelas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

Baca Juga: Komisi X DPR Undang Empat Rektor Universitas Ternama Bahas Kekerasan di Kampus

Dia berharap dengan adanya penguatan tersebut, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat ditekan secara signifikan.

Dia menekankan penanganan kekerasan tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, hingga masyarakat.

'Penanganannya harus melibatkan semua pihak, termasuk kepolisian dan organisasi terkait, serta perlu dilakukan edukasi dan publikasi kepada masyarakat agar pencegahan bisa berjalan efektif,diikuti dengan pendampingan bagi kelompok rentan," tegasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.