Kasus Daycare Little Aresha, Pemerintah Beri Pendampingan Psikososial bagi Korban dan Keluarga

AKURAT.CO Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengecam keras dugaan kasus kekerasan terhadap anak di daycare Little Aresha, Yogyakarta. Dia menekankan penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan transparan.
"Kami menyampaikan simpati mendalam kepada anak-anak korban dan keluarga yang terdampak. Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama yang tidak bisa ditawar. Setiap bentuk kekerasan terhadap anak adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun. Negara harus hadir memastikan korban terlindungi dan pelaku diproses sesuai hukum," kata Arifah, dalam keterangannya, Senin (27/4/2026).
Melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak, negara hadir untuk memastikan dukungan menyeluruh bagi ibu dan anak, mulai dari masa kehamilan hingga pengasuhan, termasuk melalui layanan Taman Pengasuhan Anak.
Baca Juga: Tren Penitipan Anak di Daycare Meningkat, Pemerintah Siapkan Aturan Turunan UU KIA
Namun, realita menunjukkan kebutuhan terhadap daycare meningkat pesat. Di mana 75 persen keluarga di Indonesia telah menggunakan pengasuhan alternatif, tetapi kualitas layanan masih menjadi tantangan besar.
Kementerian PPPA mencatat masih banyak persoalan mendasar dalam layanan daycare. Sekitar 44 persen belum memiliki izin atau legalitas, dan hanya 30,7 persen yang memiliki izin operasional.
Sementara itu, 12 persen memiliki tanda daftar dan 13,3 persen berbadan hukum. Dari sisi tata kelola, sekitar 20 persen daycare belum memiliki SOP, dan 66,7 persen SDM pengelola belum tersertifikasi.
Proses rekrutmen pengasuh pun umumnya belum berbasis standar dan masih minim pelatihan khusus. Kondisi ini menunjukkan tingginya kebutuhan terhadap layanan daycare belum diimbangi dengan kualitas layanan yang menjamin pemenuhan hak anak secara optimal.
Untuk itu, dia mendorong penerapan layanan pengasuhan terstandar melalui sertifikasi Taman Asuh Ramah Anak (TARA), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2024.
"Program TARA mengatur, standar layanan daycare ramah anak, prinsip pengasuhan berbasis hak anak, jejaring rujukan dan kemitraan, sistem pemantauan dan evaluasi. Kami menekankan aspek sumber daya manusia menjadi kunci utama. Pengelola dan pengasuh harus memahami konsep pengasuhan berbasis hak anak serta memiliki kompetensi yang memadai," jelasnya.
Baca Juga: Wujudkan Indonesia Emas 2045, Ingrid Kansil Dorong Sarana Daycare di Kantor
Selain itu, penerapan kode etik perlindungan anak (child safeguarding) menjadi hal wajib sebagai bentuk komitmen seluruh SDM dalam melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, pelecehan, penelantaran, eksploitasi, dan perlakuan salah lainnya, sejalan dengan prinsip-prinsip dalam Konvensi Hak Anak.
Pihaknya mendukung penuh langkah aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini secara profesional dan berkeadilan, serta mendorong penguatan koordinasi dengan lembaga terkait, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), guna menjamin perlindungan maksimal bagi korban.
"Kasus ini menjadi pengingat penting bagi kita semua untuk memperkuat sistem pengawasan terhadap lembaga pengasuhan anak. Kami akan terus mengawal proses penanganan sekaligus memastikan pemulihan korban berjalan optimal," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









