Kerap Bermasalah, Pemerintah Harus Evaluasi Total Operasional Taksi Green SM

AKURAT.CO Komisi V DPR RI mendukung langkah Kementerian Perhubungan untuk mengevaluasi total operasional Taksi Green SM. Tak hanya jadi pemicu awal kecelakaan besar di Bekasi Timur, tetapi juga memiliki rekam jejak insiden yang berulang.
"Kasus ini bukan yang pertama. Taksi Green SM sudah beberapa kali bermasalah dan menimbulkan risiko keselamatan. Oleh karena itu, langkah Kemenhub untuk melakukan evaluasi menyeluruh sudah tepat dan harus segera direalisasikan," kata Anggota Komisi V DPR, Syafiuddin Asmoro, melalui keterangan resmi, Rabu (29/4/2026).
Pada Januari 2026, kendaraan itu dilaporkan mundur dan menabrak sebuah restoran. Selanjutnya, pada Februari 2026, taksi tersebut menabrak pembatas jalan (jalur busway) di kawasan Ragunan.
Baca Juga: Taksi Green SM Disorot Usai Tabrakan KA, Regulasi dan Pengawasan Dipertanyakan
Kemudian pada 3 April 2026, terjadi dua insiden, yakni kendaraan menyangkut di pembatas jalan di kawasan Jagakarsa, serta kecelakaan tunggal di flyover Pesing. Tak lama berselang, pada 14 April 2026, taksi tersebut kembali menabrak pembatas jalan di kawasan Kuningan.
"Rangkaian kejadian ini menunjukkan adanya persoalan serius, baik dari sisi teknis kendaraan, sistem operasional, maupun aspek keselamatan," tegasnya.
Puncaknya, pada 27 April 2026, Taksi Green SM tertemper KRL commuter line di Bekasi Timur setelah mogok di tengah perlintasan sebidang. Insiden ini menjadi pemicu tabrakan antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur.
Sebagai perusahaan transportasi berbasis listrik yang mengusung inovasi, Taksi Green SM seharusnya mengedepankan standar keselamatan tinggi dan tidak membahayakan masyarakat.
"Kita tentu mendukung inovasi transportasi ramah lingkungan. Namun, aspek keselamatan tidak bisa ditawar. Jangan sampai teknologi justru menjadi ancaman bagi publik," tambahnya.
Dia pun meminta Kemenhub untuk tidak hanya melakukan evaluasi administratif, tetapi juga audit teknis menyeluruh, termasuk sistem keamanan kendaraan, standar operasional pengemudi, serta kelayakan armada.
"Evaluasi harus komprehensif dan transparan. Jika ditemukan pelanggaran serius, perlu ada tindakan tegas, termasuk penghentian operasional sementara hingga perbaikan dilakukan," tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









