Akurat Logo

MBG Dinilai Tak Bertentangan dengan UUD 1945 dan Bagian dari Pendidikan Nasional

Moehamad Dheny Permana | 29 April 2026, 11:14 WIB
MBG Dinilai Tak Bertentangan dengan UUD 1945 dan Bagian dari Pendidikan Nasional
Program MBG.

AKURAT.CO Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diakomodasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dinilai sebagai hal yang sah dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Pihak Terkait, Prof. Joko Sriwidodo, dalam sidang lanjutan uji materi Pasal 22 ayat (3) beserta penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (28/4/2026).

Sebagaimana diketahui, pasal tersebut dilakukan uji materi karena memasukkan program MBG ke dalam komponen anggaran pendidikan.

Baca Juga: Pemerintah Siap Evaluasi MBG, SPPG Tak Penuhi Standar Akan Dihentikan

Adapun pihak yang diwakili dalam perkara ini terdiri atas empat warga negara Indonesia, yakni Sujimin (wiraswasta) sebagai Pihak Terkait I; Nadya Alwin (pengurus rumah tangga) sebagai Pihak Terkait II; Ayu Yudiana (guru) sebagai Pihak Terkait III; serta Rizka Rosmawati (karyawan swasta) sebagai Pihak Terkait IV.

Dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim MK, Joko Sriwidodo menegaskan, program MBG merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional yang bersifat holistik.

Menurutnya, pendidikan tidak hanya mencakup aspek pedagogis, tetapi juga pemenuhan kebutuhan dasar peserta didik, termasuk gizi.

"Program MBG harus dimaknai sebagai faktor pendukung untuk mencapai tujuan pendidikan nasional, yakni membentuk manusia yang sehat, berilmu, dan berdaya saing," ujar Joko, Rabu (29/4/2026).

Dia menjelaskan bahwa kondisi kesehatan dan kecukupan gizi memiliki pengaruh langsung terhadap kemampuan belajar, konsentrasi, serta partisipasi siswa di sekolah.

Baca Juga: Pemerintah Pangkas MBG Khusus Hari Sabtu, Wamenkeu Juda: Hemat Rp1 Triliun per Hari

Oleh karena itu, penyediaan makanan bergizi dinilai relevan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pendidikan.

Pihak Terkait juga menolak dalil Pemohon yang menyebut anggaran pendidikan seharusnya hanya digunakan untuk fungsi pedagogis. Menurut mereka, pendekatan tersebut terlalu sempit dan tidak mencerminkan konsep pendidikan nasional yang komprehensif.

Selain itu, tudingan bahwa MBG menyebabkan distorsi anggaran pendidikan juga dibantah. Pihak Terkait menyebut program tersebut justru memperkuat efektivitas belanja pendidikan dengan meningkatkan kesiapan belajar siswa serta mengurangi beban ekonomi keluarga.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.