BGN Pastikan SPPG yang Ditutup Sementara Maupun Permanen Tak Terima Insentif

AKURAT.CO Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, memastikan bahwa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terkena penghentian operasional sementara (suspend) akibat kelalaian mitra atau yayasan, tidak berhak menerima insentif.
Kelalaian tersebut, mencakup kondisi fasilitas dapur yang tidak layak atau tidak memenuhi standar higiene dan sanitasi. Dalam situasi seperti ini, insentif dihentikan selama masa suspend berlangsung.
Hal serupa berlaku jika insiden keamanan pangan dipicu oleh bahan baku yang tidak segar atau kesalahan dari mitra sebagai penyedia bahan baku.
Baca Juga: Pemerintah Siap Evaluasi MBG, SPPG Tak Penuhi Standar Akan Dihentikan
"Termasuk jika ada praktik tidak sehat seperti monopoli supplier atau mark-up harga bahan baku, itu jelas tidak dapat insentif," tegas Dadan di Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Dia menekankan, prinsip utama pemberian insentif adalah kepatuhan terhadap standar operasional dan jaminan keamanan pangan. Oleh karena itu, ketika terjadi pelanggaran yang berdampak pada kualitas layanan, maka hak insentif otomatis dihentikan.
"Selama statusnya suspend karena kelalaian atau tidak terpenuhinya standar, insentif tidak dibayarkan. Insentif hanya diberikan kepada SPPG yang beroperasi normal dan memenuhi seluruh ketentuan," ujarnya.
Selain itu, insentif juga tidak akan diberikan apabila SPPG diberhentikan secara permanen atau mengalami penghentian sementara akibat tidak terpenuhinya kondisi standby readiness. Misalnya, saat terjadi renovasi besar atau perbaikan mayor yang membuat SPPG tidak dapat menjalankan fungsinya secara normal.
Baca Juga: 1.789 SPPG Bermasalah, Pemerintah Siapkan Command Center MBG
"Kalau SPPG tidak bisa beroperasi, baik karena perbaikan besar maupun persoalan kesiapan operasional, maka selama periode tersebut tidak ada insentif yang dibayarkan," tambahnya.
Dengan penegasan ini, BGN ingin memastikan tidak ada multitafsir di lapangan terkait mekanisme insentif.
Kebijakan tersebut sekaligus menjadi instrumen pengawasan untuk mendorong mitra dan pengelola SPPG menjaga kualitas layanan, keamanan pangan, serta tata kelola operasional sesuai standar yang telah ditetapkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








