Marak Kasus Penganiayaan anak, Pemerintah Harus Segera Terbitkan Regulasi Soal Daycare

AKURAT.CO Pemerintah pusat dan daerah diminta segera menerbitkan regulasi khusus terkait operasional tempat penitipan anak atau daycare, guna mencegah terulangnya kasus kekerasan terhadap anak.
Desakan ini disampaikan Wakil Ketua Komisi IX DPR, Yahya Zaini, menyusul sejumlah kasus penganiayaan anak di tempat penitipan, termasuk yang terjadi di Yogyakarta dan Aceh.
"Ketiga, sudah waktunya pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengeluarkan regulasi untuk memberikan perlindungan terhadap anak-anak Indonesia yang butuh pengasuhan. Tanpa regulasi yang jelas kasus kekerasan akan terulang kembali," ujar Yahya saat dihubungi Akurat.co, Rabu (29/4/2026).
Baca Juga: Kasus Penganiayaan Anak Kembali Terjadi, Pemerintah Harus Audit Seluruh Daycare
Dia menilai, keberadaan regulasi yang kuat menjadi kunci untuk menjamin keamanan anak-anak yang dititipkan di daycare, terutama di tengah kondisi orang tua yang harus bekerja.
"Apalagi karena kondisi ayah dan ibunya terpaksa harus bekerja sehingga pengasuhan anaknya dititipkan kepada daycare. Saya mendesak pemerintah mengeluarkan regulasi terkait daycare tersebut," tegasnya.
Selain itu, dia juga menyoroti lemahnya standar operasional di banyak daycare yang dinilai belum memenuhi aspek perlindungan anak. Tanpa payung hukum yang jelas dan tegas, praktik pengasuhan yang tidak layak hingga kekerasan terhadap anak akan terus berulang.
Baca Juga: Pemkot Banda Aceh Tutup Operasional Daycare Baby Preneur Usai Terungkap Aksi Penganiayaan Balita
Karena itu, DPR meminta pemerintah segera merumuskan aturan komprehensif yang mengatur standar layanan, kompetensi tenaga pengasuh, hingga mekanisme pengawasan daycare di seluruh Indonesia.
Sebagaimana diketahui, kasus penganiayaan anak di daycare sudah beberapa kali terjadi di berbagai daerah. Seperti di Daycare Wensen School Jakarta, kemudian penganiayaan puluhan balita di Daycare Little Aresha, Yogyakarta.
Terbaru, kasus serupa terjadi di Daycare Baby Preneur, Aceh, yang mengakibatkan pemda setempat menutup permanen tempat tersebut usai rekaman CCTV dugaan penganiayaan anak viral di media sosial.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









